Bacakabar.id, Kuala Kapuas – Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas menggelar Pers Rilis pencapaian kinerja sepanjang tahun 2022 Jum’at, (10/12/2022) sore.
Bertempat di lantai 2 Aula Gedung Kejari Kapuas, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Arif Raharjo didampingi Kasi Pidsus, Kiki Indrawan, Kasi Pidum, Theodorus Ludong, dan Kasi Intel, Amir Giri Muryawan, menyampaikan update sejumlah penanganan perkara yang ditangani institusi Adhyaksa tersebut.
Diantaranya, untuk seksi pidana khusus (Pidsus), Kajari mengungkapkan perkembangan penyidikan pada Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas, dimana kasus dugaan tipikor yang sebelumnya tahap Penyelidikan, sudah naik status ke tahap Penyidikan.
“Saat ini sudah kurang lebih 50 orang diambil keterangan dalam Penyidikan Kasus dugaan Tipikor pada Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas. Menunggu hasil perhitungan kerugian negara, maka pada akhir tahun 2022 ini atau awal tahun 2023 mendatang, sudah ada penetapan tersangka,” ungkap Arif Raharjo kepada awak media ini.
Capaian kinerja seksi pidana khusus lainnya yakni, proses penuntutan dalam persidangan sudah ada 5 perkara yang terdiri dari 2 sudah selesai, dan 3 sedang berproses di persidangan, diantaranya perkara Tipikor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas dan perkara Mantan Kepala Desa Kaburan. Sementara untuk eksekusi, sudah ada 4 perkara di sepanjang Tahun 2022.
Selanjutnya penanganan perkara pada seksi Pidana umum (Pidum) dari jumlah 259 perkara, lalu masuk tahap 1, pengiriman berkas perkara ada 240 perkara.
“Ada yang dari tahun lalu yang sudah dikirimkan, sehingga yang kami P21 itu ada 264 perkara. Lebih banyak dari yang dikirimkan karena ada tabungan tahun lalu. Yang ditahap dua kan atau pengiriman tersangka dan barang bukti setelah dilakukan P21 itu ada 247 perkara. Kemudian dari 247 perkara yang ditahap dua kan itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri ada 247 perkara juga,” kata Kajari.
Ia juga mengungkapkan, untuk perkara yang menonjol dalam pidana umum yakni perkara narkotika, yakni sebanyak 40 persen dari 259 kasus.
Sementara itu, untuk Seksi Intelijen Kasi Intel, Amir Giri Muryawan menjelaskan pihaknya telah melaksanakan penerangan hukum pencegahan Tipikor secara on the road di tiap Kecamatan.
“Dalam pencegahan secara preventif, kami sudah melakukan penerangan hukum sebanyak 24 kali. Selain itu kami juga ada melaksanakan penyuluhan hukum keliling di area Car Free Day (CFD),” pungkas Kasi Intel. (Rahmad)












