Kuningan — Praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah dasar di Kabupaten Kuningan menjadi sorotan publik. Orang tua siswa menilai praktik tersebut memberatkan, terutama bagi keluarga kurang mampu, karena biaya yang harus dikeluarkan dinilai cukup tinggi.
Penjualan LKS tersebut dilaporkan masih terjadi meski pemerintah telah melarang sekolah menjual buku ajar, termasuk melalui peraturan pemerintah dan surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
Sejumlah orang tua menyebut harga LKS yang dijual melalui sekolah berkisar antara Rp70 ribu hingga Rp80 ribu per siswa. Kondisi ini memunculkan dugaan keterlibatan oknum sekolah dalam praktik penjualan yang dinilai berlangsung secara masif dan terstruktur.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kabupaten Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menegaskan bahwa penjualan LKS oleh sekolah merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
“Ini jelas melanggar ketentuan. Dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 sudah diatur bahwa satuan pendidikan dilarang menjual buku LKS maupun buku ajar lainnya,” kata Dian.
Ia menekankan pentingnya menjaga kualitas dan keadilan pendidikan, khususnya bagi siswa sekolah dasar dari keluarga kurang mampu. Menurutnya, praktik penjualan LKS berpotensi menciptakan kesenjangan dalam dunia pendidikan apabila terus dibiarkan.
“Sekolah tidak dibenarkan menjual LKS, baik secara langsung maupun tidak langsung, karena kebutuhan buku siswa sudah dicover melalui dana BOS,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Kuningan, lanjut Dian, akan meningkatkan pengawasan serta menyiapkan langkah tegas dan solusi agar praktik serupa tidak kembali terjadi di sekolah-sekolah.












