Poto Ilustrasi
BATULICIN, bacakabar.id – Seorang pria diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Ia adalah AM (36) yang merupakan warga Jalan Transmigrasi Gg. Seroja RT11, Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas setempat AKP H. Made Rasa ketika dikonfirmasi bacakabar.id Minggu, (9/1/2022) membenarkan terkait penangkapan pria pengguna sabu-sabu.
“Iyah benar kami telah mengamankan seorang tersangka pengguna narkotika jenis sabu berikut barang bukti 0,28 Gram.” Kata Made.
Made, menuturkan di saat penggedahan, Polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu dan disimpan di dalam kantong celana depan sebelah kanan tersangka.
Selain itu lanjut Made, dari tangannya kami temukan satu buah botol bong lengkap dengan sedotan dan korek mancis di dalam kamar.
Tersangka diamankan pada Jumat, 7 Januari 2022 Sekitar pukul 23.00 Wita di sebuah rumah yang terletak di Jalan Transmigrasi Gg. Pelangi Desa Barokah.
Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut. Pungkasnya (barlis)