Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Hukum

Pengacara Laporkan Dugaan Rekam Medis Ganda di RSUD Doris Sylvanus ke IDI dan MDP

×

Pengacara Laporkan Dugaan Rekam Medis Ganda di RSUD Doris Sylvanus ke IDI dan MDP

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum pasien menyerahkan laporan dugaan rekam medis ganda dan kasus medis RSUD Doris Sylvanus ke IDI dan Konsil Kesehatan Indonesia.
Kuasa hukum pasien, Suriansyah Halim, menunjukkan dokumen laporan dugaan pelanggaran etik kedokteran yang disampaikan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia terkait kasus di RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya

Palangka Raya — Kuasa hukum pasien, Suriansyah Halim, melaporkan dugaan pelanggaran etik dan disiplin profesi kedokteran terkait kasus pemasangan alat kontrasepsi IUD (spiral) tanpa persetujuan di RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya kepada dua lembaga profesi, yakni Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Majelis Disiplin Profesi (MDP) Konsil Kesehatan Indonesia.

Laporan tersebut merupakan lanjutan dari perkara yang sebelumnya telah diberitakan, terkait dugaan tindakan medis tanpa persetujuan pasien saat menjalani operasi caesar di rumah sakit milik pemerintah daerah itu.

Suriansyah Halim menyebut kliennya tidak pernah memberikan persetujuan atau menandatangani dokumen informed consent terkait pemasangan alat kontrasepsi. Menurutnya, tindakan tersebut memicu komplikasi kesehatan setelah operasi.

“Klien kami menjalani operasi caesar, namun kemudian diketahui dipasangi IUD tanpa persetujuan sebelumnya. Setelah itu pasien mengalami komplikasi serius,” ujar Halim dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).

Selain dugaan tindakan medis tanpa izin, Halim juga menyoroti adanya kejanggalan pada dokumen rumah sakit. Ia mengklaim menemukan dua dokumen resume rekam medis dengan isi berbeda, tetapi memiliki tanggal dan waktu pembuatan yang sama.

“Kami menemukan dua versi resume rekam medis yang substansinya berbeda total, padahal waktu pembuatannya tercatat identik. Hal ini menimbulkan dugaan adanya manipulasi data,” katanya.

Ia menjelaskan, pelaporan ke MKEK IDI dan MDP bertujuan untuk menguji secara independen apakah terdapat pelanggaran kode etik maupun disiplin profesi oleh tenaga medis yang menangani pasien.

“Kami meminta proses pemeriksaan dilakukan secara objektif agar hak pasien terlindungi dan jika terbukti ada pelanggaran, sanksi dapat diberikan sesuai aturan,” tambahnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak rumah sakit guna memperoleh keterangan dan penjelasan dari pihak terkait.

Baca Juga  KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus ini menjadi perhatian publik di Kalimantan Tengah sambil menunggu hasil verifikasi dari lembaga profesi kedokteran yang menangani laporan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *