Batulicin – Sidang penetapan dua usulan cagar budaya di Tanah Bumbu (tanbu) baru-baru ini digelar dengan penuh semangat di Kantor Bupati Tanbu, selasa (17/10).
Acara ini dipimpin oleh Bupati Zairullah Azhar melalui Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata Tanbu, Syamsuddin. Dalam sidang ini, dua lokasi bersejarah di Tanah Bumbu diusulkan untuk mendapatkan status cagar budaya yang penting.
Usulan pertama adalah Goa Liang Bangkai yang terletak di Kecamatan Mantewe. Goa ini adalah situs bersejarah yang memiliki nilai budaya yang tinggi. Usulan kedua adalah Lontara, sebuah manuskrip kuno yang merupakan buku harian Kerajaan Pagatan dan dikenal sebagai Kapiten La Mattone. Lontara ini terletak di Kecamatan Kusan Hilir.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan kajian mendalam terhadap dua objek cagar budaya di Tanbu dengan melibatkan narasumber dan Tim Ahli Cagar Budaya Tanbu. Kepala Dinas Budporapar Tanbu, Syamsuddin, memberikan apresiasi kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TCAB) di Tanbu atas usaha mereka dalam melestarikan warisan budaya ini.
Ia berharap bahwa langkah-langkah ini akan membantu melestarikan sejarah dan budaya Tanah Bumbu untuk generasi mendatang dan juga mendukung sektor pariwisata di Tanbu.
Kepala Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Tanbu, Nooryana, menekankan bahwa kegiatan ini berdasarkan pada undang-undang yang mengatur tentang kebudayaan, seperti UU RI Nomor 5 tahun 2017 tentang kemajuan kebudayaan, UU RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya, Keputusan Presiden RI Nomor 84 Tahun 1999 tentang pemanfaatan seni dan budaya, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 10 Tahun 2014 tentang pelestarian tradisi.
Selama kegiatan tersebut, materi disampaikan oleh berbagai narasumber, termasuk peneliti arkeologi, ahli waris, tokoh masyarakat, dan juru pelihara cagar budaya.
Dengan diselenggarakannya sidang penetapan cagar budaya ini, diharapkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Tanah Bumbu (TACB) akan menghasilkan rekomendasi yang akan mendukung upaya pelestarian cagar budaya ini.
Ketua TACB Kabupaten Tanah Bumbu, Akhmad Kusasi, juga menjelaskan pentingnya peran TACB dalam melindungi cagar budaya. Menurutnya, cagar budaya adalah warisan budaya berbentuk kebendaan, seperti bangunan, struktur, dan situs bersejarah, yang memiliki nilai tinggi dalam sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan agama.
Proses penetapan di awali dengan identifikasi oleh TACB yang memiliki sertifikasi dari Kementerian kebudayaan dan selanjutnya hasil rekomendasi TACB di serahkan ke Bupati Tanah Bumbu untuk di tetapakan. Sehingga muncul Cagar Budaya di Tanah Bumbu,” jelasnya.
Sumber : mc.tanahbumbukab.go.id