Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
DaerahTanah Bumbu

Pencuri dan Penadah Motor Hasil Curian Ditangkap Polisi

×

Pencuri dan Penadah Motor Hasil Curian Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Poto Ilustrasi

Bacakabar.id, BATULICIN – Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor dan dua orang penadah kendaraan hasil curian tersebut.

Pencuri sepeda motor berinisial FIR (54) mencuri motor dengan cara mengambil motor yang terparkir didepan diteras rumah korban.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto menyebut pelaku telah dilaporkan oleh korban yang kehilangan motor Yamaha Lexi warna putih di Jalan Pelabuhan Ferry Batulicin pada Senin, 12 Desember 2022 sekitar 07.00 WITA.

“Tersangka mengambil sepeda motor disaat korban lengah dengan cara masuk kedalam rumah dan mengambil kunci kontak motor yang ditaruh diatas meja yang posisinya berdekatan. Kemudian membawa kabur sepeda motor dan menjualnya,” kata Saryanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/2/2023).

Pelaku diketahui identitas beserta keberadaannya setelah polisi melakukan penyelidikan dengan mendalami rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pencurian pelaku.

Pelaku berhasil ditangkap kepolisian dari Reskrim Polsek Batulicin yang di backup Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu di Jalan Provinsi Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Saryanto menyebut motor curian itu dijual kepada penadah diluar Tanah Bumbu. Polisi kemudian mengembangkan kasus pencurian itu dengan mengejar penadahnya. Alhasil, Polisi berhasil meringkus dua orang penadah motor hasil curian.

Dia adalah berinisial SUD (65) warga Provinsi RT07 Kelurahan Waru, kecamatan Waru, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dan IR (35) Desa Kalakahang Kecamatan Tanulahan, Mamasa, Sulawesi Barat.

Pelaku FIR sendiri merupakan warga Pasar Minggu Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Atas kejadian itu korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 23 juta rupiah,” kata Saryanto.

Baca Juga  BPN Blora Dilaporkan ke Ombudsman RI

Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Batulicin guna proses lebih lanjut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *