Pencuri dan Penadah Motor Curian Diringkus Polisi, Satu Pelaku Masih Dicari

  • Bagikan
Sebuah sepeda motor Honda CRF warna merah hitam salah satu barang bukti pencurian (Foto dok. Humas Polres Tanah Bumbu)

Tanah Bumbu – Polisi berhasil menangkap satu pelaku dan satu penadah pencurian motor (curanmor) di Mantewe, Tanah Bumbu. Keduanya diamankan oleh jajaran Polsek Mantewe Polres Tanah Bumbu yang dibantu Polres Hulu Sungai Selatan.

Kapolres Tanah Bumbu Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humasnya Iptu Jonser Sinaga menyampaikan hal tersebut secara tertulis dikutip bacakabar.id Senin, (16/9/2024).

Jonser menyebut dua orang berhasil diamankan dalam perkara ini, yakni satu pelaku bernisial HA dan satu penadah (FA) yang ditangkap pada Sabtu, 7 September 2024.

Sedangkan satu lagi, berinisial DU diduga pelaku lainnya berhasil kabur, yang dalam pencarian petugas.

Adapun sepeda motor yang telah dicuri oleh DU tersebut diketahui dijual kepada FA dengan harga Rp 14 juta. Pelaku HA tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani proses hukum atas kasus membawa senjata tajam tanpa izin di Polsek Kandangan.

Sepeda motor curian itu yang kini sudah berhasil diamankan polisi sebagai barang bukti, yakni Honda CRF warna merah hitam dengan nomor rangka dan mesin KD1116RK497027,KD11E1496283.

Pencurian sepeda motor itu terjadi di Jalan Kodeco Kilometer 40 Desa Mantewe, Kecamatan Mantewe pada Minggu, 30 Juni 2024 sekitar pukul 06.30 WITA.

Kejadian berawal ketika korban SU pulang kerja dan memarkir motor di teras depan rumah dalam keadaan terkunci stang, hilangnya kendaraan tersebut diketahui korban keesokan harinya disaat hendak berangkat kerja.

Jonser mengatakan tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 55 KUHP yang mengatur Tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Persekongkolan dalam Melakukan Kejahatan.

Penulis : Barlis
Editor : Rahmat

Baca Juga  Polisi: Lalin Jalur Alternatif di Satui Lancar, Usai Diperbaki Polres Tanah Bumbu Kolaborasi PT. Arutmin Indonesia
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *