Bacakabar.id, BATULICIN – Seorang pemuda ditangkap, karena diduga terlibat penadah BBM Solar milik PT. Andifa Kharisma Borneo Pratama (AKBP) yang diterima dari sopir truk tangki.
Dia adalah, ML alias Liding (32) warga Jalan Beringin RT3 Desa Beringin Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas AKP H. Ibrahim Made Rasa, kepada media ini Senin, (7/11/2022) mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari karyawan perusahaan pemilik bahan bakar minyak.
LP/B/254/X/2022/SPKT/Polres Tanah Bumbu/Polda Kalimantan Selatam, tanggal 28 Oktober 2022 Tentang Tindak Pidana Penggelapan Dalam jabatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 27 Oktober 2022 sekitar pukul 16.20 Wita di Patagan atau tepatnya di pesisir pantai Jalan Siring Laut, Desa Sungai Lembu Kecamatan Kusan Hilir.
Menurut Made, pihak perusahaan memergoki sopir truk tangki yang melakukan penggelapan solar dan melaporkannya ke Polres Tanah Bumbu.
“Sopir berinisial HI tertangkap tangan menggelapkan solar kurang lebih sebanyak 400 liter, dalam tangki bernomor lambung FT.027 dengan No. Pol DA 8903 ZG warna biru putuh,” terang Made.
Made menyebut atas peristiwa tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 7,2 juta rupiah.
Setelah menerima laporan, petugas gabungan yang terdiri dari unit Resmob Polres Tanah Bumbu, unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu yang di backup unit Resmob Polres Kotabaru dan Polsek Pulau Laut Barat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan diduga pelaku penadah.
“Dia ditangkap pada Minggu, (6/11) sekira pukul 21.30 Wita, di Pulau Semut Desa Tanjung Kunyit Kecamatan Pulau Laut Barat Kotabaru atau tepatnya di Obyek Wisata Pantai Teluk Tamiyang,” ujar Made.
Kemudian diduga pelaku dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses selanjutnya (Red)