Scroll untuk baca artikel
Banjarbaru

Pemprov Kalsel Pastikan Pengelolaan Kas Daerah Transparan dan Efisien

×

Pemprov Kalsel Pastikan Pengelolaan Kas Daerah Transparan dan Efisien

Sebarkan artikel ini
Tampak depan gedung BPKAD Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, tempat pengelolaan kas dan aset daerah.
Gedung Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Selatan di Kota Banjarbaru, menjadi pusat pengelolaan keuangan dan aset daerah yang menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menegaskan bahwa pengelolaan kas daerah dilakukan secara transparan, terencana, dan bertanggung jawab.
Setiap rupiah memiliki arah dan manfaat jelas bagi pembangunan serta pelayanan publik di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, Fatkhan, melalui Kepala Bidang Perbendaharaan, Akuntansi, dan Pelaporan Keuangan Daerah, Sri Sutarni, menjelaskan bahwa penempatan kas daerah dalam bentuk deposito merupakan langkah yang sah secara hukum dan diatur dalam regulasi keuangan daerah.

“Penempatan dana dalam deposito dilakukan untuk mengelola kas yang belum digunakan dalam jangka pendek agar tetap produktif dan efisien, namun tetap menjamin likuiditas keuangan daerah,” ujar Sri di Banjarbaru, Kamis (30/10/2025).

 

Dana Daerah Aman, Likuid, dan Produktif

Per 29 Oktober 2025, saldo kas daerah Provinsi Kalsel tercatat sebesar Rp4,46 triliun, terdiri dari deposito dan giro. Sri menegaskan, dana tersebut bukan dana menganggur, karena sebagian besar telah dialokasikan untuk proyek pembangunan, pembayaran gaji pegawai, serta pembiayaan layanan publik.

Sebagian dana kas juga berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), yang baru dapat digunakan setelah perubahan APBD disahkan dan dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Tidak ada dana yang ditahan. Seluruhnya mengikuti jadwal pelaksanaan kegiatan dan aturan pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.

 

Berlandaskan Regulasi Nasional

Pengelolaan kas daerah Pemprov Kalsel berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diperbolehkan menempatkan kas di deposito bank yang ditunjuk sebagai Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) — yakni Bank Persepsi atau Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Baca Juga  Mancing Mania Rebutkan Jeep Willys, Angler Asal Palangkaraya Juara Pertama

“Deposito pemerintah daerah berbeda dengan deposito perorangan. Bendahara Umum Daerah dapat menarik dana tersebut kapan pun diperlukan untuk menjamin likuiditas,” tambah Sri.

Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengelolaan kas yang profesional, transparan, dan sesuai peraturan, guna memastikan keuangan daerah tetap aman dan mendukung pembangunan di Banua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *