BANJARMASIN — Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin memberi ultimatum terakhir kepada pengelola tongkang restoran apung yang masih beroperasi di depan Balai Kota. Tongkang tersebut wajib dipindahkan paling lambat 6 Mei 2026.
Plt Sekretaris Daerah Banjarmasin, Dolly Syahbana, menegaskan surat peringatan terakhir telah dilayangkan dan tidak ada lagi toleransi.
“Ini kesempatan terakhir. Kami sudah melayangkan surat agar tongkang segera dipindahkan paling lambat 6 Mei 2026,” ujar Dolly, Jumat (1/5/).
Pemko juga menyatakan siap memberikan dukungan agar proses relokasi berjalan lancar, termasuk pengamanan di jalur sungai maupun akses darat.
“Kami siap membantu pengamanan agar proses pemindahan tidak terkendala,” katanya.
Berdasarkan rencana terbaru, tongkang akan dipindahkan ke kawasan depan Museum Kayuh Baimbai. Lokasi ini dipilih setelah rencana relokasi sebelumnya di Taman Karindangan dibatalkan.
Namun, jika batas waktu tersebut tidak dipatuhi, pemerintah memastikan akan mengambil tindakan tegas. Plt Kasatpol PP Banjarmasin Hendra mengatakan pihaknya siap melakukan penyegelan.
“Jika sampai batas waktu tidak dipindahkan, kami akan lakukan penyegelan. Tidak boleh ada aktivitas lagi di dalam tongkang itu,” tegasnya.
Tongkang restoran apung yang dikelola koperasi ini selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi kuliner unik di tepian sungai. Ketua Koperasi Restoran Apung, M Heriyanto, menyatakan pihaknya telah menyepakati relokasi dan akan memindahkan tongkang setelah momen Lebaran.












