Batulicin – DPRD Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Rapat Paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2022 mengenai Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Rapat tersebut berlangsung di Gedung DPRD pada Selasa, (09/09/2024).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD, Andrean Atma Maulani.
Sekretaris Daerah Tanbu, Ambo Sakka, hadir mewakili Bupati Zairullah Azhar. Dalam kesempatan tersebut, Sekda Ambo Sakka membacakan sambutan Bupati yang menekankan pentingnya penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk pengembangan kelembagaan, pendanaan, sistem pembiayaan, serta peran masyarakat secara terkoordinasi dan terpadu.
“Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman merupakan hal yang penting untuk dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar. Serta peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Sekda.
Ia juga menambahkan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, penyelenggaraan perumahan ini bertujuan untuk menjamin hak setiap warga negara, khususnya di Tanbu.
“Agar menempati dan menikmati rumah yang layak di lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur. Serta menjamin kepastian bermukim, agar terwujudnya Kabupaten yang tertata, efisien dan berkelanjutan,” tambahnya.
Pihak eksekutif berharap Raperda ini dapat disetujui untuk meningkatkan pelayanan publik, terutama dalam pembangunan kemasyarakatan, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan.
“Sehingga nantinya dapat memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu,” tutup Sekda.
sumber : mc.tanahbumbukab.go.id