Diduga Memiliki 821 Butir Carnophen/Poto Humas Polres Tanah Bumbu
TANAH BUMBU – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan mengamankan HM (39) warga Kampung Baru Kota Pagatan. Karena menyimpan atau memiliki obat jenis Carnophen.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas setempat AKP H. Made Rasa, ketika dihubungi media ini Selasa, (22/2/2022) membenarkan perihal penangkapan itu.
“Ya benar, kami telah mengamankan HM beserta barang bukti,”
Dia diamankan saat berada dalam sebuah rumah di kawasan Desa Kampung Baru Kecamatan Kusan Hilir, pada Senin (21/2) sekitar pukul 11.30 wita.
Menurut Made, disaat pihaknya melakukan penggeledahan petugas menemukan 21 butir obat Carnophen disaku diduga pelaku dan 800 butir dikandang ayam sekitar tempat tinggalnya.
Selain itu turut diamankan barang bukti lainnya, satu HP vivo warna putih, satu unit HP samsung lipat warna hitam, satu bungkus plastik klip kecil, tiga lembar plastik klip besar serta uang tunai.
“Uang tunai Rp 150 ribu yang diduga hasil penjualan,” tukasnya. (Red)