BANJARBARU – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menerima sertipikat tanah aset Barang Milik Daerah (BMD) dalam rangkaian Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Provinsi Kalimantan Selatan.
Sertipikat aset BMD tersebut diterima Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif yang diwakili Sekretaris Daerah Yulian Herawati di Gedung KH Idham Chalid, Banjarbaru, Rabu (2/9/2026).
Bupati Andi Rudi Latif mengatakan sertifikasi aset menjadi bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang tertib, aman, dan akuntabel.
Menurutnya, legalitas aset yang jelas memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan aset untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin mengatakan sertifikasi aset pemerintah merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Kepastian hukum atas aset, kata dia, diperlukan agar aset pemerintah dapat diamankan dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda mengatakan kunjungan kerja spesifik tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap pelaksanaan berbagai program strategis pemerintah di daerah.
Menurutnya, legalisasi aset menjadi salah satu perhatian karena kepastian hukum terhadap tanah milik pemerintah berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan aset daerah.
Sementara itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menjelaskan penyerahan sertipikat tersebut merupakan hasil sinergi antara Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan dan pemerintah daerah.
Sinergi tersebut dilakukan untuk memastikan tanah yang menjadi aset pemerintah, baik milik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota, memiliki kepastian hukum.
Kegiatan juga dirangkai dengan penyerahan Program Local Service Delivery Project (LSDP) kepada sejumlah daerah di Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah.












