BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan DPRD menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna, Selasa (18/8/2026).
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif mengatakan, penyusunan KUA dan PPAS 2027 mengacu pada visi, misi, tujuan dan sasaran dalam RPJMD Kabupaten Tanah Bumbu. Pemerintah daerah juga mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan kemampuan keuangan daerah.
“Melalui kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 antara Pemerintah Daerah dan DPRD, kita telah meletakkan landasan pembangunan yang kokoh. Sinergi ini ditujukan untuk memastikan bahwa setiap program yang dirancang selaras dengan target pencapaian RPJMD Kabupaten Tanah Bumbu, serta selalu adaptif dan responsif dalam menjawab tantangan dinamika keuangan daerah maupun aspirasi riil masyarakat,” kata Andi Rudi Latif.
Dalam ringkasan KUA dan PPAS 2027, pendapatan daerah tercatat sebesar Rp2.185.689.356.480. Sementara belanja daerah sebesar Rp2.888.031.113.863.
Dengan angka tersebut, terdapat defisit sebesar Rp702.341.757.383. Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dengan nilai yang sama.
Andi Rudi Latif mengatakan, nota kesepakatan KUA dan PPAS 2027 selanjutnya menjadi dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2027.
“Dokumen kesepakatan ini selanjutnya akan kami jadikan sebagai dasar serta pedoman utama dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2027,” ujarnya.











