BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menandatangani nota kesepahaman dengan Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (27/1/2026). Kesepakatan ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam membenahi penyelenggaraan pelayanan publik dan mencegah praktik maladministrasi.
Melalui kerja sama tersebut, Pemkab Tanah Bumbu membuka ruang pengawasan yang lebih luas terhadap kinerja birokrasi, sekaligus menata ulang sistem layanan agar lebih transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sekretaris Daerah Tanah Bumbu Yulian Herawati menyampaikan bahwa kualitas pelayanan publik tidak hanya ditentukan oleh aparatur pemerintah, tetapi juga oleh keterlibatan masyarakat. Partisipasi warga dinilai penting dalam proses pengawasan, penyampaian pengaduan, serta evaluasi layanan yang diberikan pemerintah.
Di tingkat nasional, Ombudsman Republik Indonesia menilai penandatanganan nota kesepahaman ini sebagai sinyal positif bagi perbaikan tata kelola pemerintahan di daerah. Kehadiran para kepala daerah dari Kalimantan Selatan dinilai mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam membangun sistem pelayanan publik yang lebih terbuka.
Ombudsman menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan melalui pemantauan dan evaluasi terhadap pelayanan publik di daerah. Pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan setiap warga negara memperoleh layanan yang adil, berkualitas, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kerja sama ini diharapkan menghasilkan perubahan nyata dalam praktik pelayanan publik, bukan sekadar berhenti pada penandatanganan dokumen administratif.












