Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Ekspose Kebijakan Perizinan Berbasis Risiko

×

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Ekspose Kebijakan Perizinan Berbasis Risiko

Sebarkan artikel ini
Asisten Administrasi Umum Tanah Bumbu M. Yamani saat membuka kegiatan ekspose kebijakan perizinan berbasis risiko di Hotel Ebony Batulicin.
Asisten Administrasi Umum Tanah Bumbu M. Yamani saat membuka kegiatan ekspose kebijakan perizinan berbasis risiko di Hotel Ebony Batulicin.

BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Ekspose Penyusunan Dokumen Rekomendasi Kebijakan Usaha Terkait Perizinan Berbasis Risiko, di Hotel Ebony Batulicin, Senin (3/11/2025).

Kegiatan ini menjadi langkah konkret Pemkab Tanah Bumbu dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Tujuannya, menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, efisien, dan memiliki kepastian hukum di Bumi Bersujud.

Acara dihadiri oleh perwakilan dari 20 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, asosiasi pelaku usaha lokal, akademisi, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Bidang Administrasi Umum M. Yamani menegaskan pentingnya peralihan sistem perizinan dari pola konvensional menuju berbasis risiko.

“Paradigma perizinan berusaha telah berubah total. Fokus kini pada tingkat risiko kegiatan usaha. Usaha berisiko rendah cukup dengan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan berisiko tinggi memerlukan verifikasi mendalam,” jelas Yamani.

Ia menambahkan, dokumen rekomendasi kebijakan yang tengah disusun akan menjadi panduan strategis bagi seluruh OPD teknis dalam mengidentifikasi, mengukur, dan menetapkan standar risiko untuk berbagai jenis usaha di Tanah Bumbu.

“Melalui ekspose ini, kami membuka ruang diskusi selebar-lebarnya. Masukan dari semua pihak sangat kami harapkan agar kebijakan yang dihasilkan matang, aplikatif, dan tidak tumpang tindih,” imbuhnya.p

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, yang memaparkan materi tentang klasterisasi risiko, norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) perizinan berusaha serta mekanisme pengawasan pasca-perizinan.

Hasil dari ekspose ini diharapkan dapat mempercepat penyusunan kebijakan daerah yang mendukung penerapan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), sekaligus menjadikan Tanah Bumbu sebagai daerah ramah investasi dan pro-kemudahan berusaha.

Baca Juga  Langkah Awal Tahun, DP3AP2KB Tanbu Gelar Pelayanan KB Spektakuler untuk Masyarakat Sehat dan Bebas Stunting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *