Pulang Pisau – Guna menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sejumlah Kepala OPD Lingkup Pemkab Pulang Pisau dan seluruh camat Se – Kabupaten Pulang Pisau menandatangani fakta integritas dan perjanjian kinerja.
”Pendatanganan perjanjian kinerja dan fakta integritas ini merupakan salah satu tahapan awal dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) perjanjian ini juga bagian dari lembar dokumen penerima amanah dan kesepekatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia,” tutur Pj Bupati Pulang Pisau Nunu Andriani, Senin (29/1/2024) di Aula Banama Tingang.
Pj bupati juga, mengingatkan sekaligus meminta seluruh kepala OPD agar semakin mengedepankan etos kerja yaitu kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas serta loyalitas tinggi dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan, pembangunan, serta pengelolaan administrasi keuangan yang semakin baik.
Menurutnya, dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja dan dan fakta integritas ini harus di tindaklanjuti dengan penyusunan perjanjian kinerja secara berjenjang di tingkat pejabat administator serta sampai ke tingkat individu yang akan di tuangkan dalam sasaran kinerja pegawai untuk lingkup perangkat daerah masing – masing.
Selain itu, kata Nunu, pelaksanaan penandatanganan perjanjian kinerja dan fakta integritas tahun 2024 ini hendaknya dijadikan sebagai landasan berpijak dan berperilaku aparatur pemerintah yang terpanggil untuk melayani dan bukan di layani.
Selanjutnya dia mengatakan, perjanjian kinerja merupakan komitmen dan kesepakatan untuk melaksanalan pelayanan publik disertai indikator dan target kinerja tahunan dengan prinsip dan tujuan untuk meningkatkan integritas, transparansi, juga akuntabilitas aparatur.
Adapun tujuan perjanjian kinerja yaitu, menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi aparatur dan penilaian pencapaian keberhasilan tujuan dan sasaran organisasi.
(Rabiatul A)












