Pemkab Pulang Pisau Sampaikan LKPJ Tahun 2021

  • Bagikan

Bacakabar.idPULANG PISAU. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau diwakili Bupati Pulpis Pudjirustaty Narang, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau Senin, (5/4/2022) Berlangsung di ruang sidang Paripurna DPRD Pulpis.

Adapun agenda sidang paripurna itu membahas Anggaran Pemkab setempat tahun anggaran 2021 dan Pembentukan Pansus LKPJ tahun anggaran 2022.

Pada poin pidato pengantarnya, Bupati Pudjirustaty Narang menyampaikan secara umum, bahwa LKPJ ini secara umum sebagai informasi atas penyelenggaraan urusan pemerintah yang dilaksanakan Pemkab setempat pada TA 2021 lalu.

“Ini merupakan periode ketiga (2018-2023) pemerintahan Kepala Daerah Pemkab Pulang Pisau. dimana, arah kebijakan umum pembangunan sebagaimana visi misi Kepala Daerah, yang telah dituangkan pada RPJMD Pemkab kita,” kata Bupati Pulang Pisau dalam pidato pengantarnya.

Disampaikan Taty, ada beberapa indikator yang tertuang dalam unsur visi misi kepala daerah, yakni “Inovatif, Maju, Berkeadilan, dan Sejahtera.”

Indikator visi misi INOVATIF sendiri, masih kata Bupati, dengan diperolehnya opini tertinggi dari BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah atau LKPD Kabupaten Pulang Pisau, berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hingga enam kali berturut-turut hingga tahun 2020 lalu.

“Sedangkan untuk tahun 2021 kita masih menunggu hasil audit BPK, dan semoga kembali meraih kali ketujuhnya,” ujar Taty sapaan akrab Bupati Pulang Pisau.

Selanjutnya, indikator MAJU, adalah keinginan agar terwujudnya masyarakat Kabupaten Pulang Pisau yang berkualitas, produktivitas pembangunan semakin meningkat, berusaha tidak tertinggal dan sejajar dengan daerah lainnya.

“Hal ini terukur dengan pencapaian indeks pembangunan manusia (IPM) daerah kita sebesar 68,53 persen. Artinya, ada peningkatan sebesar 0,12 persen dari tahun 2020 yang hanya 68,45 persen,” ungkapnya.

Baca Juga  Upaya Dinas PUPR Pulpis Tangani Ruas Jalan Maliku-Bantanan

Indikator BERKEADILAN, adalah keinginan masyarakat Kabupaten Pulang Pisau yang relatif merata dan nyata menikmati hasil-hasil pembangunan, menerima pelayanan dan memperoleh pemberdayaan dari pemerintah baik secara teritorial, faktual, proporsional dan konstektual dengan terukurnya ratio atau ketimpangan pendapatan pada tahun 2021 sebesar 0,262 persen yang berarti tingkat ketimpangan pendapatan daerah rendah.

“Ini bila dibandingkan dengan tahun 2020 sebesar 0,302, maka ada tren turun,” tukasnya.

Kemudian, pada indikator SEJAHTERA, adalah keinginan agar terwujudnya masyarakat Kabupaten Pulang Pisau yang mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara proporsional dan konstektual.

“Ini dengan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dari 2,68 persen pada tahun 2020 menjadi 3,24 persen pada tahun 2021,

Masih di poin pengantarnya, Taty mengakui, saat ini angka kemiskinan yang sebelumnya 4,09 persen pada tahun 2020 lalu, kini bertambah menjadi 4,24 persen di tahun 2021 ini.

Menurutnya hal tersebut, akibat dampak Pandemi Covid-19 yang mempengaruhi kehidupan ekonomi masyarakat Kabupaten Pulang Pisau.

“Jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lain, di Kalteng penambaban 0,15 persen angka kemiskinan di daerah kita paling kecil di tahun 2021,” tuturnya.

“Dan secara makro di tingkat Provinsi Kalteng, bertambah sebesar 0,36 persen. Artinya, Pemkab Pulang Pisau bisa menekan angka kemiskinan, dan selain itu adanya penurunan angka pengangguran dari 2,63 persen pada tahun 2020 menjadi 2,60 persen pada tahun 2021, atau turun sebesar 0,03,” bebernya.

“LKPJ tahun 2021 UN AUDITE dengan menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp 944 miliar 946 juta 275 ribu 185 rupiah, dan berhasil direalisasikan mencapai 108,28 persen atau sebesar Rp 1 triliun 23 miliar 140 juta 745 ribu 924,70 rupiah,” masih dalam pengantar Bupati.

Sedangkan, untuk belanja daerah yang ditargetkan sebesar Rp 854 miliar 894 juta 179 ribu 541,29 rupiah dengan realisasi keuangan mencapai 91,62 persen atau sebesar Rp 785 miliar 114 juta 104 ribu 823,10 rupiah. (LP)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *