KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Sekretariat Daerah menggelar rapat penyusunan strategi proyek perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II di Ruang Rapat Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Rabu (3/9/2025).
Rapat ini membahas implementasi transformasi tata kelola isu publik berbasis media sosial sebagai langkah memperkuat komunikasi pemerintah dengan masyarakat.
Staf Ahli Bupati Kotabaru, Zaenal Arifin, menegaskan bahwa admin media sosial pemerintah harus dipersiapkan secara matang, mulai dari penunjukan pengelola hingga strategi komunikasi di berbagai platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube.
“Media sosial akan menjadi sarana komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat. Karena itu, perlu ada kebijakan dan pedoman yang jelas agar informasi yang disampaikan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Zaenal.
Staf Ahli Bupati lainnya, Johanuddin, menambahkan bahwa publikasi informasi harus melalui tim resmi yang dibentuk, sehingga terarah dan tidak menimbulkan kebingungan publik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kotabaru, Gusti Abdul Wakhid, menilai regulasi menjadi kunci pengelolaan media sosial pemerintah.
“Berbeda dengan media cetak atau elektronik yang berbadan hukum, media sosial dikelola lebih bebas. Karena itu, perlu ada regulasi agar admin resmi terlindungi dan masyarakat mendapat informasi valid,” jelasnya.
Dukungan juga disampaikan Dinas Kesehatan Kotabaru. Mereka menegaskan pentingnya setiap SKPD memiliki penanggung jawab khusus agar jawaban isu publik di media sosial tetap dalam satu komando pimpinan dinas.
Sekretaris Daerah Kotabaru, para staf ahli, asisten setda, BKPSDM, serta anggota tim efektif turut hadir dalam rapat tersebut. Hasil strategi ini diharapkan menjadi pedoman resmi Pemkab Kotabaru dalam merespons isu publik sekaligus memperkuat komunikasi melalui media sosial.












