Kotabaru — Pemerintah Kabupaten Kotabaru memperkuat komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penandatanganan nota kesepahaman dengan Ombudsman Republik Indonesia. Kerja sama ini diarahkan untuk mendorong tata kelola pelayanan yang lebih akuntabel, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Penandatanganan nota kesepahaman berlangsung di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Pemerintah Kabupaten Kotabaru diwakili oleh Sekretaris Daerah Eka Saprudin, sementara Ombudsman RI menjadi pihak mitra dalam kesepakatan tersebut.
Selain Kotabaru, kerja sama serupa juga diteken bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan serta 12 pemerintah kabupaten/kota lainnya di wilayah Kalsel. Langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama meningkatkan standar pelayanan publik di daerah.
Sekretaris Daerah Kotabaru Eka Saprudin menyatakan, kesepakatan tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam membenahi layanan publik, baik dari sisi kebijakan maupun implementasi di lapangan.
“Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik. Kami ingin pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih baik, lebih cepat, dan lebih transparan,” kata Eka Saprudin usai penandatanganan.
Ia menjelaskan, kerja sama dengan Ombudsman RI mencakup berbagai aspek, mulai dari penguatan pencegahan maladministrasi, percepatan penanganan laporan dan pengaduan masyarakat, hingga peningkatan sistem pemantauan dan evaluasi pelayanan publik.
Eka juga menyinggung adanya perubahan metode penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman pada tahun ini. Menurutnya, pemerintah daerah perlu beradaptasi dengan sistem penilaian tersebut agar kinerja pelayanan dapat terukur secara objektif.
“Kami berharap, dengan pembenahan yang terus dilakukan, kualitas pelayanan publik di Kotabaru bisa mendapatkan penilaian yang baik. Namun yang terpenting bukan sekadar nilai, melainkan kepuasan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah didorong untuk lebih proaktif dalam mendeteksi potensi keluhan masyarakat sejak dini, bukan sekadar merespons setelah masalah muncul.
“Pelayanan publik harus bersifat antisipatif. Jangan menunggu keluhan baru bergerak. Ini menjadi bagian dari tanggung jawab kami sebagai penyelenggara pemerintahan,” katanya.
Melalui kerja sama ini, Pemkab Kotabaru dan Ombudsman RI sepakat memperkuat koordinasi dalam pertukaran data dan informasi, pelaksanaan program peningkatan kualitas layanan, serta langkah-langkah konkret untuk memastikan hak-hak masyarakat atas pelayanan publik terpenuhi secara optimal.












