Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Kapuas

Pemkab Kapuas Mediasi Sengketa Koperasi Handep Hapakat–PT Graha Inti Jaya, Para Pihak Sepakat Hormati Proses Hukum

×

Pemkab Kapuas Mediasi Sengketa Koperasi Handep Hapakat–PT Graha Inti Jaya, Para Pihak Sepakat Hormati Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Ket foto : Suasana rapat mediasi perselisihan kemitraan antara Koperasi Handep Hapakat dan PT. Graha Inti Jaya yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kapuas di ruang rapat Kantor Bupati Kapuas, Rabu (18/2/2026) siang.
Ket foto : Suasana rapat mediasi perselisihan kemitraan antara Koperasi Handep Hapakat dan PT. Graha Inti Jaya yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kapuas di ruang rapat Kantor Bupati Kapuas, Rabu (18/2/2026) siang.

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas memfasilitasi mediasi perselisihan kemitraan antara Koperasi Handep Hapakat dan PT Graha Inti Jaya, Rabu (18/2/2026) siang.

Pertemuan di Kantor Bupati Kapuas itu menghasilkan kesepakatan tertulis yang menegaskan komitmen kedua pihak menjaga kondusivitas dan menempuh jalur hukum.

Rapat mediasi dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan.

Hadir pula unsur Polres Kapuas, Kejaksaan Negeri Kapuas, Dewan Adat Dayak Kabupaten Kapuas, Camat Kapuas Barat, instansi pemerintah terkait, jajaran manajemen perusahaan, pengurus dan anggota koperasi, serta kuasa hukum masing-masing pihak.

Dalam forum tersebut, Koperasi Handep Hapakat menyampaikan tuntutan pembatalan perjanjian kerja sama pengelolaan kebun plasma dan mengusulkan pengelolaan dilakukan secara mandiri.

Menanggapi hal itu, Sekda Kapuas menegaskan pemerintah daerah hanya berperan sebagai mediator dan tidak dapat mencampuri substansi hukum privat para pihak.

Ia juga menginstruksikan agar operasional perusahaan di lahan plasma tetap berjalan normal selama proses hukum berlangsung.

Hasil mediasi dituangkan dalam berita acara yang memuat empat poin kesepakatan.

Pertama, pemutusan perjanjian kerja sama menunggu putusan pengadilan.

Kedua, penyelesaian sengketa diserahkan melalui jalur litigasi.

Ketiga, selama proses hukum hingga berkekuatan tetap, pengelolaan kebun plasma tetap dilakukan PT Graha Inti Jaya dengan melibatkan tiga perwakilan koperasi sebagai pengawas pemanenan dan penimbangan.

Keempat, seluruh pihak wajib menjaga keamanan dan ketertiban, serta tindakan melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan.

Manajemen PT Graha Inti Jaya melalui Pimpinan Legal Johanes Simorangkir, Jumat (20/2/2026), menyambut baik pelibatan pengawas tambahan dari koperasi.

Ia menyebut laporan pemanenan dan penimbangan selama ini telah disampaikan rutin setiap bulan.

Sementara itu, pihak koperasi menyatakan akan membahas usulan kenaikan Sisa Hasil Usaha (SHU) secara internal sebelum melanjutkan pembahasan lanjutan.

Baca Juga  Pj. Bupati Kapuas Launching Gerakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

“Dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut, seluruh pihak diharapkan menahan diri dan menghormati proses hukum yang berjalan demi menjaga stabilitas investasi dan kepentingan ekonomi masyarakat di Kabupaten Kapuas,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *