Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Jakarta

Pemerintah Bentuk Satgas Audit Pesantren untuk Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan Santri

×

Pemerintah Bentuk Satgas Audit Pesantren untuk Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan Santri

Sebarkan artikel ini
Menko PMK Muhaimin Iskandar saat konferensi pers di Kemenko PMK Jakarta mengenai pembentukan Satgas Audit Pesantren.
Menko PMK Muhaimin Iskandar memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi lintas kementerian di Jakarta, membahas pembentukan Satgas Audit Pesantren.

JAKARTA – Pemerintah akan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk mengaudit dan menertibkan bangunan pesantren serta lembaga keagamaan yang berpotensi membahayakan keselamatan penghuni.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, dalam konferensi pers usai rapat koordinasi lintas kementerian di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Rapat dihadiri oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman.

“Fokus pembicaraan kita hari ini adalah menindaklanjuti perhatian dan perintah Presiden terhadap kerawanan-kerawanan gedung pesantren di Indonesia,” ujar Muhaimin. Ia menekankan pentingnya kenyamanan dan keamanan bagi para santri dalam menuntut ilmu.

Menurut Muhaimin, pemerintah akan melanjutkan proses audit dan pendampingan terhadap pesantren yang rawan secara struktural, terutama yang dapat mengganggu proses belajar mengajar. Audit diprioritaskan pada pesantren dengan lebih dari 1.000 penghuni, usia bangunan di atas 10 tahun, dan bangunan bertingkat lebih dari dua lantai.

“Untuk pesantren kita lebih komprehensif lagi, bersama Menteri Agama melakukan penelaahan, penelusuran, dan penertiban agar sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Langkah penataan ini juga mencakup yayasan keagamaan, tempat ibadah, panti asuhan, dan lembaga pendidikan keagamaan lain yang melibatkan publik.

“Selain pesantren, kita juga memberlakukan langkah-langkah ini untuk semua yayasan pelayanan publik keagamaan, tempat ibadah, panti asuhan, dan lembaga pendidikan keagamaan yang berisiko dari sisi fasilitas dan bangunan,” kata Muhaimin.

 

Program Vokasi untuk Santri

Pemerintah juga akan memberikan pelatihan vokasi dan sertifikasi keterampilan konstruksi bagi santri berusia minimal 18 tahun sebagai bagian dari program pemberdayaan pesantren.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menuturkan bahwa pelatihan ini akan membekali santri dengan keterampilan praktis, terutama dalam bidang konstruksi bangunan.

Baca Juga  Bupati Pulang Pisau Pimpin Apel Peringatan Hari Santri Nasional 2025

“Kita ingin santri memiliki keterampilan tambahan, seperti pengelolaan konstruksi bangunan. Ini bisa membantu pembangunan di pondok pesantren dan membuka peluang kerja baru,” ujar Nasaruddin.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan peran santri dalam pembangunan infrastruktur keagamaan sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi pesantren.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *