Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Banjarmasin

Pemekaran Tanah Kambatang Lima Masuk Tahap Paripurna DPRD Kalsel

×

Pemekaran Tanah Kambatang Lima Masuk Tahap Paripurna DPRD Kalsel

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin (Bang Dhin) menyampaikan dukungan terhadap pemekaran Tanah Kambatang Lima
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syafruddin atau Bang Dhin (Foto: dok. Bacakabar)

BANJARMASIN — Rencana pembentukan Kabupaten Tanah Kambatang Lima sebagai daerah otonom baru hasil pemekaran dari Kabupaten Kotabaru mulai memasuki tahap pembahasan di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, telah mengajukan permohonan kepada DPRD Kalsel untuk menjadwalkan rapat paripurna terkait pembentukan daerah baru tersebut.

Permohonan itu disampaikan melalui surat resmi kepada Ketua DPRD Kalimantan Selatan pada Maret 2026.

Anggota DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Syaripuddin, membenarkan hal tersebut dan menyatakan dukungannya terhadap rencana pemekaran.

Ia mengonfirmasi secara tertulis kepada media, Rabu (1/4/2026), bahwa langkah gubernur merupakan sinyal positif bagi percepatan pembentukan daerah otonom baru.

“Pemekaran ini akan mendorong kemajuan daerah dalam banyak sektor, terutama ekonomi. Tanah Kambatang Lima juga berpotensi menjadi wilayah penopang IKN karena letaknya strategis,” ujarnya.

Ia menekankan, dibutuhkan keseriusan seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, agar proses pemekaran dapat berjalan lebih cepat.

Menurutnya, pembentukan daerah baru juga akan mendorong pemerataan pembangunan, khususnya bagi wilayah yang selama ini belum terjangkau infrastruktur secara optimal.

“Pemekaran ini akan menghadirkan keadilan pembangunan bagi masyarakat,” katanya.

Rencana pembentukan Kabupaten Tanah Kambatang Lima merupakan tindak lanjut dari usulan Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui surat Bupati Kotabaru tertanggal 2 Maret 2026.

Pemekaran tersebut bertujuan meningkatkan pelayanan publik, memperpendek rentang kendali pemerintahan, serta mendorong pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa.

Gubernur Kalsel juga menyatakan dukungannya dengan merujuk pada ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mensyaratkan persetujuan bersama antara DPRD provinsi dan gubernur.

Melalui pengajuan tersebut, DPRD Kalimantan Selatan diharapkan segera menjadwalkan rapat paripurna untuk membahas pembentukan calon daerah otonom baru Kabupaten Tanah Kambatang Lima.

Baca Juga  SPHP Jagung Segera Bergulir di Kotabaru, Bulog Pastikan Harga Stabil dan Peternak Terbantu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *