Bacakabar.id, BATULICIN – Terdakwa kasus pembantaian satu keluarga Muhamad Iyan (22) dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batulicin, Tanah Bumbu Senin, (9/1/2023).
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU itu, Jaksa Penuntut Umum Rizki Purbo Nugroho mengatakan perbuatan iyan dengan menghilangkan nyawa para korban tergolong sadis.
Adapun Iyan melanggar pasal 340 KUHPidana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana dengan kualifikasi pembunuhan berencana dengan pemberatan.
Rizki menjelaskan, meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban akibat perbuatan terdakwa menjadi hal yang memberatkan. Dalam pertimbangannya Jaksa tidak menemukan hal yang bisa meringankan hukuman terdakwa.
“Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, perbuatan terdakwa menghilangkan satu generasi, dua orang korban diantaranya masih anak-anak,” ujar Rizki Purbo Nugroho, di halaman belakang Kantor PN Batulicin.
“Selain itu, tidak ditemukan penyesalan dari terdakwa serta tidak ada upaya permintaan maaf baik dari terdakwa atau pun melalui keluarga terdakwa kepada keluarga korban.” Pungkasnya.
Sementara itu, pada sidang selanjutnya diagendakan pada 16 Januari 2023 mendatang, penasehat hukum Iyan akan mengajukan pembelaan terkait tuntutan JPU.
Dalam kasus ini Iyan didakwa membunuh satu keluarga, ibu dan kedua anaknya di Desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Tengah,Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada Kamis, (2/6/2022) silam.
Adapun 2 orang anak korban yang masih balita berusia 4 dan 6 tahun, yakni Nor Madinah (6) merenggang nyawa di lokasi kejadian. Sedangkan Muhammad Fahri (4) serta Nor Laila (39) yang juga mengembuskan napas terakhir, setelah sebelumnya sempat dirawat di rumah sakit. (Red)