Tabalong — Aparat kepolisian bersama TNI dan pemerintah kecamatan menggelar patroli gabungan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Kegiatan Patroli Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) itu berlangsung pada Rabu malam, (14/1/2026).
Patroli dimulai sekitar pukul 21.00 hingga 23.00 Wita dengan sasaran sejumlah warung remang-remang dan tempat hiburan malam di sepanjang Jalan Trans Kalimantan Selatan–Kalimantan Timur. Kegiatan dipimpin Kapolsek Murung Pudak AKP Sunaryo dan melibatkan personel Polsek Murung Pudak, TNI dari Koramil setempat, serta unsur pemerintah kecamatan.
Dalam patroli tersebut, petugas memberikan imbauan kepada pemilik dan pengunjung warung agar tidak menjual atau mengonsumsi minuman keras, tidak melakukan aktivitas melanggar hukum, tidak mempekerjakan anak di bawah umur, serta membatasi jam operasional.
Pemeriksaan identitas dan badan juga dilakukan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas.
Hasilnya, petugas menemukan delapan botol minuman keras jenis anggur merah di salah satu warung remang-remang di RT 10 Desa Kapar. Pemilik warung berinisial LL (27) diamankan untuk dimintai keterangan, sementara barang bukti disita.
Kapolsek Murung Pudak AKP Sunaryo mengatakan patroli KRYD dilakukan sebagai langkah pencegahan berkelanjutan terhadap peredaran minuman keras dan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan.
“Kegiatan ini rutin kami lakukan untuk menekan potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum kami,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J. melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menyatakan dukungan terhadap langkah jajaran Polsek Murung Pudak. Menurutnya, patroli gabungan mencerminkan komitmen kepolisian bersama unsur terkait dalam menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Pemilik warung beserta barang bukti selanjutnya diserahkan ke Sat Samapta Polres Tabalong untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












