Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Kotabaru

Jual Tuak Tanpa Izin, Warga Hampang Ditangkap Polisi

×

Jual Tuak Tanpa Izin, Warga Hampang Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Bacakabar.id, Kotabaru – Petugas kepolisian Polsek Hampang Polres Kotabaru melaksanakan Operasi Sikat Intan tahun 2023.

Dalam operasi itu Polsek Hampang menangkap seorang pria berinisial SN kedapatan menjual minuman beralkohol.

Peristiwa penangkapan itu terjadi di lingkungan RT08, RW02 Desa Lalapin Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, sekitar pukul 17.30 Wita. Rabu (5/4/2023).

Berawal atas informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa SN sering terjadi transaksi minuman miras ilegal jenis tuak.

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil membenarkan terjadinya penangkapan berinisial SN yang kedapatan menjual minuman keras beralkohol sejenis tuak di wilayah hukum Polsek Hampang.

“Dalam proses penangkapan berinisial SN tidak memiliki ijin menyimpan dan menjual miras tersebut,”ucap Kasatreskrim Kotabaru.

Dikatanya, untuk menjaga Kamtibmas di wilayah Kotabaru dan menegakkan Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol berinisial SN harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Polsek Hampang berhasil mengamankan dua buah galon isi 15 liter miras berjenis tuak sebagai barang bukti untuk di proses lebih lanjut,”pungkasnya. (Wan)

Baca Juga  Tingkatkan Profesionalisme Prajurit, Kodim 1004/Kotabaru Gelar Latihan Menembak Bersama Instansi Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *