Palangka Raya

Paslon Willy-Habib Cabut Perkara PHPU Pilgub Kalteng di MK

×

Paslon Willy-Habib Cabut Perkara PHPU Pilgub Kalteng di MK

Sebarkan artikel ini
Paslon Cagub dan Cawagub Kalteng Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail bin Yahya Cabut Gugatan Sengketa Pilkada di MK, Kamis (9/1/2025) Foto Istimewa.

Palangka Raya – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Urut 1 Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail bin Yahya mencabut permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur (PHPU Gub) Kalimantan Tengah.

Willy Midel Yoseph mengajukan penarikan permohonan di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

“Kami melakukan penarikan kuasa serta penarikan permohonan” kata Willy Midel Yoseph dalam sidang secara daring, dikutip dari Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/1/2025).

Sebelumnya, pasangan Willy-Habib mempersoalkan penyelenggaraan kontestasi demokrasi Kalimantan Tengah yang dianggap telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam Perkara Nomor 269/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Dalam permohonannya, pemohon menyebutkan bahwa hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Kalimantan Tengah, total suara sah mencapai 1.300.490 suara. Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016, perbedaan suara yang diperkenankan dalam perselisihan hasil pemilu maksimal 1,5% dari total suara sah, yakni 19.507 suara. Namun, menurut Pemohon, selisih suara antara mereka dengan pasangan calon peraih suara terbanyak, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 3, mencapai 205.328 suara. Selain itu, selisih dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2 adalah 149.899 suara.

Pemohon menduga kemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Agustiar Sabran dan Edy Pratowo terjadi karena adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dugaan pelanggaran ini melibatkan Gubernur dan Wakil Gubernur petahana, struktur birokrasi, kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), aparatur sipil negara (ASN), serta direksi dan komisaris BUMD. Mereka dituduh menyalahgunakan kewenangan serta menggunakan program dan kegiatan pemerintah untuk menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Agustiar Sabran dan Edy Pratowo.

Atas pencabutan laporan dan permohonan tersebut, maka Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Urut 3 Agustiar Sabran dan Edy Pratowo di pastikan terpilih secara sah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dalam kontestasi demokrasi tahun 2024. (Ahaf)

Baca Juga  Besok Gubernur Akan Lantik 10 Pj Bupati/Walikota se Kalteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *