Kuala Kapuas – Pansus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, melaksanakan kunjungan kerja ke kantor Damkar Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu (29/5/2024) di Palangkaraya.
Dalam kunjungan tersebut, Ketua Pansus II, Darwandie menegaskan bahwa tugas DPRD untuk mendeteksi hal-hal mana saja dianggap sebagai keperluan dalam penentuan kebijakan sehubungan dengan Raperda Perubahan kedua atas Raperda Nomor 10 tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Sementara itu dalam penjelasannya, Kabid Perlindungan Masyarakat, Mikelson Damek, menjelaskan intinya saat ini satpol PP dengan Damkar terpisah, tetapi di tahun 2023 lalu ada pembahasan antara Pemda dengan DPRD dan disetujui untuk digabungkan.
“Walaupun Satpol PP, Damkar dan BPBPK Provinsi Kalteng berharap untuk terpisah atau berdiri secara mandiri sesuai dengan tugas fungsinya Satpol PP, DAMKAR, dan BPBPK provinsi secara fungsinya yaitu koordinasi, sedangkan kabupaten fungsinya lebih dominan sebagai pelaksana teknis,” tukasnya.
(Rahmad Ari)












