Kasongan – Seorang narapidana (napi) narkoba penghuni Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kelas 2A Kasongan berinisial F (28) terluka. Ia mengalami luka diduga akibat dikeroyok oleh sesama napi.
Buntut dari pengeroyokan tersebut orang tua korban Kismanto Piri (65) meminta agar kasus ini mendapat atensi dari Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah.
“Saya selaku orang tua F berharap Polda Kalimantan Tengah memproses tuntas kasus ini dengan transparan dan para pelaku pengroyokan mendapat hukuman sesuai aturan yang berlaku,” katanya dihadapan para awak media Senin, (29/7/2024).
Kismanto menyebut, sebelumya dia telah melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialami putranya ke Polsek Katingan Hilir Polres Kasongan dengan nomor : LP/B/2/VII/2024/SPKT/POLSEK KATINGAN HILIR/POLRES KATINGAN/POLDA KALTENG pada Rabu 17 Juli 2024 dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946.
Kismanto juga menduga adanya kerjasama oknum Lapas yang secara tidak langsung membiarkan peredaran narkoba di dalam Lapas.
Sementara itu Kapolsek Katingan Hilir IPTU Affan Effendi, menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam proses sidik, korban F sudah divisum dan Kapolsek pun menunjukan foto hasil visum.
Diketahui F menjalani hukuman sejak tahun 2023 atas kasus narkoba yang divonis 8 tahun penjara. Sedangkan pengeroyokan diduga dilakukan oleh napi berinisial S dan A di Lapsustik kelas 2A Kasongan Kalimantan Tengah atas perintah Y tahanan Lapas kelas 2A Palangka Raya.
Terkait perkara ini, awak media berusaha mengkonfirmasi pihak Lapas Kasongan, namun hingga berita ini dinaikkan tidak ada tanggapan.
Yohanes Eka Irawanto, SE












