Oleh : Yohanes Eka Irawanto, SE
INDONESIA akan menggelar pesta demokrasi pada 14 Februari 2024. Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 terdiri dari memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan bersamaan dengan Pilpres.
Melansir laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, JUJUR, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilu diselenggarakan oleh KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ada sebanyak 18 partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024.
Pemilu 2024 diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Hal ini sesuai Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Masyarakat yang memiliki hak pilih akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD,DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada Pemilu 2024. Dan, berdasarkan Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, hari pemungutan suara merupakan hari libur nasional.
Tidak ada cukup bukti namun informasi terdengar di sana sini jika sebagaian besar peserta Pemilu Caleg 2024 sudah tebar pesona dengan janji janji akan memberikan imbalan berupa “uang” untuk mendapatkan suara dari pemilih syah yang terdata di pihak penyelenggara PEMILU.
Politik memberikan uang atau politik uang dan atau trend nya money politik tentunya di larang keras oleh pihak penyelenggara, namun informasi ini tidak lah di gubris dengan alasan tidak cukup bukti.
Namun jika kembali ada bukti, apakah diyakini siapa pun orang yang melaporkan akan ditindak lanjuti atau hanya jadi pepesan kosong saja.
Beranikah pihak penyelenggara PEMILU memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Politik uang menurut hemat penulis adalah kebohongan bukan kejujuran yang hakiki di miliki oleh peserta PEMiLU.
Dalil ganti ongkos BBM tetap lah prilaku caleg yang penuh kebohongan dan menjauhkan kata JUJUR.
Poltik uang juga telah menghentikan langkah caleg yang bermodal tipis.
Penulis merupakan redaktur PT. BACA KABAR NUSANTARA atau Bacakabar.id