Bacakabar.id, KOTABARU – Ombudsman RI Perwakilan Kalsel melakukan sosialisasi dan penandatanganan komitmen bersama pembentukan desa anti maladministrasi dan pemenuhan pelayanan publik desa di Kabupaten Kotabaru.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalsel bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Inspektorat Kotabaru Rabu, (19/10/2022) berlangsung di Gedung Paris Barantai Kotabaru.
Kegiatan dibuka oleh Bupati Kotabaru yang diwakili Asisten l Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs H Minggu Basuki.
Bupati Kotabaru dalam sambutan yang dibacakan Asisten l H Minggu Basuki mengatakan pengawasan pelayanan merupakan implementasi prinsip demokrasi yang patut ditumbuh kembangkan dan diaplikasikan guna mencegah timbulnya kegiatan Maladministrasi atau perbuatan melawan hukum yang melebihi wewenang yang diberikan.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru, menyambut baik dan mengapresiasi rencana Pembentukan Desa Anti Maladministrasi dan upaya pemenuhan pelayanan Publik desa di Kabupaten Kotabaru,” Ucap Basuki
Mengingat, di beberapa daerah penyelenggaraan masih diwarnai dengan praktek maladministrasi, terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme sehingga diperlukannya upaya dan komitmen bersama demi terwujudnya penyelenggaraan Negara yang efektif, efesien, jujur, bersih dan terbuka agar memperoleh pelayanan publik yang baik dan berkeadilan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kepada seluruh kepala SKPD, Camat dan Kepala desa yang berhadir agar dapat memperhatikan, serta menyimak secara seksama kegiatan ini” Harap Basuki.
Sementara itu, Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Kotabaru selaku ketua Pelaksana Kegiatan H. Ahmad Fitriadi Fazriannoor menjelaskan, kegiatan Pembentukan Desa Anti Maladministrasi yang dilaksanakan pada hari ini merupakan yang pertama dilaksanakan di Indonesia.
Kegiatan ini merupakan bentuk Kerjasama antara Pemerintah Daerah Inspektorat Kabupaten Kotabaru dengan Ombusman RI Perwakilan Kalimantan Selatan.
“Jika dalam kegiatan ini kita berhasil membentuk desa anti maladministrasi berarti ini merupakan pilot projek pertama di Indonesia,” terangnya.
Oleh karena itu sambungnya, “kami bersama Ombusman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menaruh harapan besar kepada para kepala desa untuk bisa mensukseskan hasil kegiatan tersebut,” pintanya.
Ditempat yang sama, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Hari Rahman menambahkan nantinya akan dilakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan ini kami berharap ada 1 Desa setiap Kecamatan yang bisa dijadikan pilot projek Desa Anti Maladministrasi.
“22 kecamatan, dan 22 desa yang akan dijadikan pilot projek anti Desa Maladministrasi yang akan kita tetapkan,” ungkapnya.
Kalau terwujud maka ini merupakan salah satu upaya kita bersama untuk Menertibkan Administrasi Desa, serta memperbaiki dan meningkatkan pelayanan publik.
Selanjutnya di lakukan Penandatanganan komitmen bersama seluruh Camat Se-Kabupaten Kotabaru.
“Dalam Penandatanganan langsung disaksikan Asisten 1, Ombusman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Dinas Inspektorat, Forkopimda serta tamu undangan.” Tutupnya (wan)












