Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Banjarbaru

Ngaku Ustadz, MS Tipu Investor Rp729 Juta dengan Modus Pengadaan Kitab Fiktif

×

Ngaku Ustadz, MS Tipu Investor Rp729 Juta dengan Modus Pengadaan Kitab Fiktif

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Heru Setiawan memperlihatkan barang bukti penipuan pengadaan kitab oleh MS dan R dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025).
Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Heru Setiawan memperlihatkan barang bukti penipuan pengadaan kitab oleh MS dan R dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025).

Banjarbaru, bacakabar – Polisi menangkap seorang pria berinisial MS yang mengaku sebagai ustadz, bersama rekannya R, karena menipu investor dengan modus pengadaan kitab fiktif. Mereka menggondol uang senilai Rp729 juta dari seorang korban di Banjarbaru.

Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Heru Setiawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa korban berinisial AN melaporkan kasus tersebut setelah menyetorkan dana secara bertahap dengan janji akan mendapatkan keuntungan dari proyek pengadaan kitab untuk sebuah pondok pesantren.

“MS menawarkan investasi senilai Rp1,1 miliar dan menjanjikan keuntungan dua pertiga dari hasil. Ia mengirim bukti transfer palsu Rp93 juta dan membuat seolah-olah proyek berjalan,” ujar Kompol Heru dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025).

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa seluruh dokumen yang ditunjukkan MS palsu. Termasuk stempel dan tanda tangan yang mencatut nama pondok pesantren ternama.

“Pondok pesantren itu tidak pernah mengadakan proyek pengadaan kitab. Semua dokumen mereka rekayasa dengan printer dan kwitansi palsu yang dibeli secara online,” lanjut Heru.

Tim Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Utara yang dipimpin IPDA Felix Harianja, S.H. menyita puluhan stempel palsu dari berbagai pesantren di Kalimantan Selatan, Tengah, dan Timur. Polisi menyimpulkan bahwa MS dan R telah menjalankan modus ini sejak tahun 2021.

MS mengaku memakai uang dari korban baru untuk membayar bunga kepada investor lama, menyerupai skema ponzi.

“Saya nggak tahu pasti jumlah korbannya. Tapi pengepul yang tahu. Mungkin sekitar Rp26 miliar. Sebagian besar dari Martapura, Kalteng, dan Kaltim,” kata MS saat diperiksa.

MS juga mengaku memiliki majelis dengan 90 jemaah di Sungai Besar. Ia pernah menjabat sebagai Sekretaris LBM PCNU Kabupaten Banjar pada tahun 2022.

Baca Juga  Ribuan Warga Meriahkan Jalan Santai HUT Banjarbaru ke-26, Hadiah Rumah dan Umrah Jadi Daya Tarik

Polisi menahan kedua tersangka dan menjerat mereka dengan pasal penipuan dan pemalsuan dokumen. Polisi masih membuka kemungkinan ada korban lain yang belum melapor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *