DENPASAR — Pengisian BBM jenis Pertalite di Bali mulai Sabtu (17/10/2026) menerapkan sistem ganjil-genap. Aturan tersebut berlaku hingga Senin (19/10/2026) untuk kendaraan roda dua dan roda empat di seluruh wilayah Bali.
Penerapan ini mengacu pada Surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM.
Selain ganjil-genap, volume pengisian juga dibatasi. Kendaraan roda empat maksimal 20 liter, sedangkan kendaraan roda dua maksimal 3 liter.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan surat tersebut juga mengatur prioritas kendaraan di SPBU.
Ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran menjadi prioritas pengisian BBM. Sementara pengisian BBM untuk kendaraan truk hanya dapat dilakukan pada malam hari.
Pertamina Patra Niaga menyiagakan 66 SPBU selama 24 jam, terdiri dari 42 SPBU di Kota Denpasar dan 24 SPBU di Kabupaten Badung.
Operasional malam hari didukung 100 personel TNI Kodam IX/Udayana sebagai operator SPBU. Distribusi BBM dari terminal menuju SPBU juga mendapat pengawalan Polda Bali.
Ahad mengatakan pengaturan tersebut diterapkan bersamaan dengan penguatan pasokan, penambahan jam operasional SPBU, serta peningkatan kesiapan armada dan personel.
“Kami juga mendapat dukungan 100 personel TNI Kodam IX/Udayana sebagai operator SPBU di malam hari serta pengawalan patwal Polda Bali untuk kelancaran distribusi mobil tangki ke SPBU,” kata Ahad, Jumat (16/10/2026).












