Jakarta, bacakabar – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memastikan masyarakat pemilik sumur minyak rakyat dapat mulai menjual hasil produksinya ke Pertamina mulai 1 Agustus 2025.
Kebijakan ini merujuk pada Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Peraturan tersebut mengatur legalisasi aktivitas sumur minyak rakyat yang sebelumnya dikategorikan ilegal.
“Per 1 Agustus, produksi dari sumur rakyat sudah bisa dimonetisasi ke Pertamina,” kata Deputi Eksploitasi SKK Migas, Taufan Marhaendrajana, dalam konferensi pers capaian kinerja, Senin (21/7).
SKK Migas memperkirakan produksi sumur rakyat bisa mencapai 10.000 hingga 15.000 barel per hari (bph). Angka ini diharapkan meningkat seiring bertambahnya sumur yang dilegalkan.
“Kami berharap kontribusi dari sumur rakyat bisa signifikan, meski tantangannya cukup berat,” tambah Taufan.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan legalisasi ini hanya berlaku untuk sumur rakyat yang sudah berproduksi, bukan untuk pengeboran baru.
“Yang dilegalkan hanya sumur rakyat yang sudah ada dan beroperasi. Bukan untuk aktivitas baru,” ujar Bahlil, Sabtu (28/6), di Jakarta Barat.
Menurut Bahlil, banyak sumur rakyat yang selama ini berstatus ilegal dan hasil produksinya dijual ke penampung tidak resmi. Dengan dilegalkannya aktivitas tersebut, pemerintah berharap distribusi minyak lebih terkontrol dan dapat meningkatkan capaian lifting nasional yang terus menurun.












