Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Pulang Pisau

Motif Cemburu Picu Pembunuhan Nurmaliza

×

Motif Cemburu Picu Pembunuhan Nurmaliza

Sebarkan artikel ini
Alvaro Jordan (24), tersangka pembunuh Nurmaliza digiring polisi menuju Rutan Mapolda Kalteng, Jumat (16/5/2025). Dok. Polda Kalteng)
Alvaro Jordan (24), tersangka pembunuh Nurmaliza digiring polisi menuju Rutan Mapolda Kalteng, Jumat (16/5/2025). Dok. Polda Kalteng)

Pulang Pisau, Bacakabar – Alvaro Jordan (24) membunuh kekasihnya, Nurmaliza (29), karena cemburu. Ia menghabisi nyawa korban di kamar kos, lalu membuang jasadnya di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Sabtu (10/5/2025) malam.

Polisi menangkap Alvaro di Yogyakarta pada Selasa (13/5/2025), setelah warga menemukan jasad Nurmaliza, Senin pagi (12/5/2025), sekitar pukul 06.30 WIB. Polisi menyelidiki laporan penemuan mayat dan mengidentifikasi korban sebagai perawat alumni Poltekkes Kemenkes Palangka Raya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah, menjelaskan pelaku memukul, mencekik, lalu membekap korban hingga tewas. Setelah itu, Alvaro mengangkut jasad Nurmaliza menggunakan mobil dan membuangnya di lokasi sepi.

“Pelaku merasa cemburu, lalu bertengkar dengan korban hingga nekat melakukan pembunuhan. Setelah itu ia melarikan diri ke Yogyakarta,” ujar Nuredy saat konferensi pers di Mapolda Kalteng, Jumat (16/5/2025).

Tim forensik langsung mengautopsi jasad Nurmaliza. Dokter forensik dr Ricka Brillianty menemukan luka memar di wajah dan kepala akibat benda tumpul. Luka tersebut menutup saluran pernapasan korban.

“Kami menemukan janin laki-laki berusia sekitar empat bulan dua minggu di dalam rahim korban. Wajah janin sudah terbentuk sempurna,” jelas dr Ricka.

Tim penyidik menyita mobil Avanza, pakaian korban, dan sepasang anting logam sebagai barang bukti.

Kombes Nuredy menegaskan pihaknya akan menjerat Alvaro dengan pasal berlapis. “Kami akan mengusut kasus ini secara tuntas. Korban sedang hamil, ini memberatkan unsur pidana,” tegasnya.

Baca Juga  Polres Pulang Pisau Gelar Siaran Pers Pengungkapan Dua Kasus Menonjol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *