Kuala Kapuas – Proyek peningkatan dan optimalisasi sarana dan prasarana (Sarpras) air minum di PDAM Kapuas mengalami keterlambatan alias molor lantaran tidak selesai dikerjakan melebihi batas waktu pekerjaan 180 hari kalender sejak tanggal perjanjian kontrak.
Untuk diketahui, pekerjaan proyek tersebut merupakan program pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM) didaerah Kabupaten Kapuas dan peningkatan Spam jaringan perpipaan dikawasan perkotaan.
Bersumber dari APBD 2023, dengan anggaran Rp 2.380.820.000,- melalui bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Kapuas, dengan pemenang tender, CV. Cipta Karya Mandiri dan nomor kontrak 600.1.16.2/240/KONTRAK/CK/V/DPUPRPKP 2023.
Lingkup kegiatan optimalisasi yang dilakukan yaitu Koneksi Pipa ke Reservoir 1.500 M2 dan Pompa, Mekanikal Water Treatment Plant
(WTP) 1, Mekanikal WTP 2, Mekanikal WTP 3, Pengadaan Pompa dan Blower WTP 1,2, dan 3, serta Pekerjaan Pipa Intake Dadahup, dengan jangka waktu pelaksanaan 180 hari kalender.

Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan pada Kamis (30/11/2023), diduga beberapa sambungan pipa nampak belum selesai dikerjakan sampai dengan batas waktu pekerjaan yakni di tanggal (19/11/2023) sejak perjanjian kerja dibuat pada (19/5/2023) lalu.
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Bidang Cipta Karya selaku PPK kegiatan, Fahrudin didampingi PPTK kegiatan, Fahlevi di kantornya membenarkan terdapatnya keterlambatan pekerjaan.
Ia mengungkapkan, yang menjadi faktor keterlambatan pekerjaan adalah indent-nya atau proses pembelian barang dengan cara memesan lebih dahulu WTP, yang merupakan bangunan atau konstruksi pokok dari sistem pengolahan air bersih.
Kemudian lanjutnya, dalam proses pengerjaan terdapat tahapan antara pemasangan WTP 1, WTP 2, dan WTP 3.
“Memang benar terdapat keterlambatan pekerjaan yang disebabkan pengadaan barangnya menunggu pesanan hingga berbulan-bulan lamanya,” ungkap Fahrudin kepada awak media.
Namun demikian ia juga menjelaskan, pihaknya telah memanggil pihak pelaksana pekerjaan dan memberikan kesempatan tambahan waktu selama 30 hari kerja kedepan dengan kondisi didenda keterlambatan.
“Kita berikan kesempatan 30 hari kerja kedepan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan kondisi denda keterlambatan,” ungkapnya.
(Rahmad)












