Tanah Bumbu

Moh Rezki Dituntut 6 Tahun dalam Perkara 23 BPKB Palsu

×

Moh Rezki Dituntut 6 Tahun dalam Perkara 23 BPKB Palsu

Sebarkan artikel ini

TANAH BUMBU — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu menuntut Moh Rezki dengan pidana penjara selama enam tahun dalam perkara penggunaan 23 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu yang diduga merugikan H. Dayat sekitar Rp15,35 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batulicin, Senin (19/10/2026) sore. Sidang dipimpin Hakim Ketua Naufal Muzakki.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun,” kata JPU Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Indra Priyono.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Moh Rezki untuk menyampaikan permohonan keringanan hukuman.

Di hadapan majelis hakim, Moh Rezki mengakui perbuatannya dan menyatakan bersalah. Ia juga mengaku melakukan perbuatan tersebut karena terpaksa akibat tuntutan ekonomi keluarga.

Usai persidangan, Indra menyampaikan korban sebelumnya telah mengajukan permohonan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permohonan tersebut belum dicantumkan dalam surat tuntutan karena hasil perhitungan restitusi dari LPSK belum diterima.

“Memang awalnya korban meminta restitusi. Kami selaku penuntut umum sudah berupaya untuk melakukan restitusi. Kendalanya, permintaan restitusi baru disampaikan pada tahap pembuktian di persidangan, sedangkan pada tahap penyidikan tidak disampaikan,” ujar Indra.

Ia menjelaskan, proses pengajuan hingga perhitungan restitusi membutuhkan waktu. JPU telah mengajukan permohonan kepada LPSK, namun hasil perhitungannya belum selesai.

“Yang jelas kami sudah maksimal mengajukan ke LPSK untuk kemudian dihitung perhitungannya, namun sampai hari ini belum selesai,” katanya.

Indra memastikan pengajuan restitusi tetap dilakukan setelah hasil perhitungan LPSK diterima, termasuk apabila putusan perkara telah berkekuatan hukum tetap.

“Sekalipun nanti putusan sudah berkekuatan hukum tetap, kami tetap berada di pihak korban dan tetap akan mengajukan restitusi untuk membantu klien kami dan melindungi korban,” ujarnya.

Baca Juga  Bagikan Bunga, KPA Tanah Bumbu Bersama IBI Peringati Hari Aids Sedunia

Sementara itu, kuasa hukum korban, Kunawardi, menyatakan tuntutan JPU telah sesuai dengan fakta persidangan.

“Itu sudah sesuai fakta persidangan,” ujar Kunawardi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *