Bantul – Polres Bantul bersama jajaran Unit Reskrim Polsek Piyungan menangkap dukun pengganda uang.
Selama melancarkan aksinya, tersangka bernama Nur Fadli (44) berhasil menipu korbannya hingga Rp 432 juta.
“Tersangka NF warga Jatiroto, Lumajang, Jatim telah kami tangkap di Bali pada Sabtu 29 Januari,” kata Kasi Humas Polres Bantul, Yogyakarta AKP I Nengah Jeffry saat jumpa pers, Rabu 31 Januari 2024.
Dijelaskan Jeffry, modus tersangka dalam melancarkan aksi penipuan dengan menjanjikan bisa menggandakan uang yang dimasukan ke dalam kardus.
Ia menceritakan tipu muslihat tersangka. Antara dan tersangka, kata Jeffry, bertemu pada bulan Mei 2019 di daerah Jalan Kaliurang, Sleman.
“Tersangka meminta ijin pada korban untuk meminjam ruangan dirumahnya untuk melakukan ritual menggandakan uang. Korban pun akhirnya tergiur,’ ujarnya.
Tersangka, lanjut Jeffry, meminta korban menyerahkan uang Rp 1 juta yang dimasukan ke dalam kotak kardus dalam setiap bula












