Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Banjarbaru

MK Tolak Gugatan PSU Pilkada Banjarbaru Lisa–Wartono Menang

×

MK Tolak Gugatan PSU Pilkada Banjarbaru Lisa–Wartono Menang

Sebarkan artikel ini
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan sengketa Pilkada Banjarbaru dalam sidang pleno MK, Senin (26/5/2025). (Foto: Tangkapan layar)
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan sengketa Pilkada Banjarbaru dalam sidang pleno MK, Senin (26/5/2025). (Foto: Tangkapan layar)

Banjarbaru, Bacakabar – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru yang diajukan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI). Penolakan ini menguatkan posisi Erna Lisa Halaby–Wartono sebagai pasangan sah pemenang Pilkada Banjarbaru 2024.

Sidang pleno MK di Jakarta pada Senin (26/5/2025) memutuskan LPRI tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon.

“Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara nomor 318/PHPU.WAKO-XXOII/2025.

LPRI sempat mendaftarkan gugatan pada Rabu (7/5/2025). Namun, KPU Kalimantan Selatan mencabut akreditasinya dua hari kemudian, pada Jumat (9/5/2025). Pencabutan ini memperlemah posisi hukum LPRI dan memperkokoh kemenangan Lisa–Wartono.

Putusan MK menandai berakhirnya seluruh rangkaian sengketa PSU. Pasangan Erna Lisa Halaby–Wartono tetap berstatus sah secara hukum sebagai pemenang Pilkada Banjarbaru 2024.

Baca Juga  Bunda PAUD Tanah Laut Beri Pengarahan di Diklat Berjenjang Tingkat Mahir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *