PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau memastikan hak ASN dan PPPK tetap terpenuhi di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) telah dibayarkan.
Kepala BKAD Pulang Pisau, Wahyu Jatmiko, mengatakan gaji ke-13 untuk ASN dan PPPK sudah direalisasikan. TPP dan TPP ke-13 juga sudah diselesaikan.
“Gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK sudah kami bayarkan. TPP dan TPP ke-13 juga sudah selesai,” ujar Wahyu, Senin (15/6/2026).
Ia menegaskan, efisiensi anggaran tidak mengurangi hak pegawai. ASN dan PPPK tidak perlu khawatir.
“Yang kami dahulukan adalah hak pegawai. Bisa dipastikan aman,” tegasnya.
Wahyu menjelaskan, jika masih ada pegawai yang belum menerima pembayaran, hal itu biasanya disebabkan proses administrasi di masing-masing OPD. Pencairan anggaran tergantung kelengkapan dan waktu pengajuan.
“Semua tergantung kapan OPD mengajukan pencairan. Secara anggaran, hak pegawai sudah kami siapkan,” jelasnya.











