Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Kapuas

Merasa Diintervensi Warga Desa Saka Mangkahai Minta Klarifikasi Camat Kapuas Barat

×

Merasa Diintervensi Warga Desa Saka Mangkahai Minta Klarifikasi Camat Kapuas Barat

Sebarkan artikel ini

Bacakabar.id Kuala Kapuas – Merasa diintervensi terkait pembentukan atau pemilihan Ketua RT (rukun tetangga) yang telah disetujui BPD setempat.

Warga Desa Saka Mangkahai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, meminta klarifikasi dan membuat pernyataan sikap terhadap Camat setempat Senin, (17/4/2023) dikantor Kecamatan Kapuas Barat.

Dalam surat pernyataan sikap yang di tandatangani oleh sejumlah Ketua RT di Desa Saka Mangkahai tersebut menjelaskan, bahwa pasca musyawarah pembentukan RT, kondisi desa dalam keadaan kondusif.

“Desa kami dalam keadaan baik-baik saja, aman tentram dan terkendali, silakan di cek pada laporan Bhabinkamtibnas Polsek Kapuas Barat, tidak pernah tejadi kegaduhan di Desa kami,”ungkap warga.

Dijelaskan warga, kegaduhan terjadi bermula dari adanya surat camat tanggal 15 Maret 2023 perihal intruksi pemilihan ulang Ketua RT yang ditempel dan disebarluaskan oleh 3 orang oknum disegala penjuru desa yang mengaku dan disinyalir dilakukan atas ijin dan rekomendasi dari Camat Kapuas barat.

Kemudian, diketahui ternyata surat tersebut bukanlah surat edaran maupun pengumuman yang sifatnya publikasi, bahkan lebih kepada bersifat surat teguran kepada Kepala Desa (Kades) yang mana hal tersebut apabila disebarluaskan dan dipublikasikan akan mencoreng marwah seseorang dalam hal ini kedes Saka Mangkahai.

“Pertanyaan kami, apa sebenarnya motif Bapak mengijinkan dan merekomendasikan tindakan 3 orang oknum itu melakukan hal di luar nalar tersebut. Artinya camat mencampuri urusan pembentukan Ketua RT yang sudah di SK kan oleh Desa. Menyuruh pemilihan ulang atas dasar keberatan dari oknum yang tidak bertanggungjawab,” ungkap warga saat meminta klarifikasi.

Warga yang keberatan mempertanyakan isi dari surat tersebut, yang mana isinya mencatut warga masyarakat Desa Saka Mangkahai dengan mengatasnamakan aspirasi masyarakat, yang mana setelah diketahui hanya diwakili segelintir orang (hanya beberapa orang saja_red), dan menurut warga, hal itu mencoreng marwah dan harga diri BPD Desa Saka Mangkahai yang secara legal diakui mewakili aspirasi masyarakat desa.

Baca Juga  Diburu Polisi, Dua Pencuri Sawit di Kotabaru Akhirnya Datang Sendiri Minta Ditangkap

Sementara itu saat dikonfirmasi melalui telepon, Camat Kapuas Barat Edy Sucipto menjelaskan, pihaknya tidak mengintervensi, namun menjadi kewajiban untuk bertugas dalam mengawasi Pemerintahan Desa.

“Yang pasti kami mengacu pada aturan yang ada dan bila segala sesuatu sudah menjadi kesepakatan bagi kami siap mendukung dan sangat salah bila kami dikatakan mengintervensi. Bukan intervensi tapi kami sebagai pengawas roda pemerintahan desa,” kata Camat Edy Sucipto kepada awak media Bacakabar.id melalui pesan singkatnya. (Rahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *