Mardani Maming Diminta Cuti Dari Bendahara Umum PBNU, Itu Terkesan Men-judge

  • Bagikan

Bacakabar.idBANJARMASIN, KETUA Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Aspihani Ideris menyangkal pernyataan Sekretaris Jenderal Barisan Gus dan Santri (Bagus) Nasional, Yusuf Hidayat yang meminta Mardani H Maming cuti dari posisi Bendahara Umum PBNU hingga selesai kasus dugaan suap (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

Menurut Aspihani Ideris, permintaan cuti kepada Mardani H Maming sebagai Bendahara Umum PBNU, oleh Sekjen Bagus tersebut terkesan Men-judge seseorang.

“Sekedar diketahui, bapak Mardani H Maming adalah Saksi, bukan terdakwa dari perkara yang saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin,” tegas Aspihani Ideris Kepada media ini Rabu, (27/4/2022).

Sebagai seorang muslim dilarang keras “Men-judge” atau menilai, menghakimi, mengadili, maupun memojokkan seseorang yang kita sendiri belum mengetahui dari fakta yang sebenarnya.

“Sebagai seorang muslim yang mengerti hukum agama hendaknya jangan sampai di antara kita berburuk sangka, hendaknya kita selalu berbaik sangka kepada sesama muslim, karena sesama muslim itu adalah bersaudara. Karena Men-judge seseorang sama halnya berbuat zalim terhadap orang tersebut,” Ujarnya.

Terkait pernyataan dari Sekjen Bagus, apakah AD/ART PBNU mengharuskan seseorang cuti dari jabatan di organisasinya, apabila berstatus sebagai saksi, Aspihani rasa tidak ada organisasi mengatur seperti itu, artinya selama di AD/ART PBNU tidak ada mengatur seseorang yang berstatus sebagai Saksi di pengadilan harus cuti dari tugasnya buat apa bapak Mardani H Maming harus cuti.

“Ingat sekali lagi, bapak Mardani H Maming bukan seorang terdakwa, beliau hanya sebagai seorang saksi dan itupun kesaksiannya sudah disampaikan di Pengadilan Negeri Tipikor dalam sidang kemaren Senin, 25 April 2022, pungkasnya. (Rel)

Baca Juga  Perburuan 3 Tahanan Polsekta Banjarmasin Tengah Usai
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *