Scroll untuk baca artikel
Banjarmasin

Mardani Maming “Mangkir” Dari Persidangan, Ini Framing Tidak Tepat

×

Mardani Maming “Mangkir” Dari Persidangan, Ini Framing Tidak Tepat

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN – Adanya pemahaman yang mengatakan Mardani H Maming mengkir dari persidangan juga perlu dikoreksi.

Hal ini diungkapkan Sekretaris PWNU Kalimantan Selatan (Kalsel), Berry Nahdian Forqan kepada media Rabu, (27/4/2022).

Menurut Berry, kata “Mangkir” berarti tidak hadir tanpa pemberitahuan atau tanpa keterangan dan tanpa seizin pengadilan. Sementara itu Mardani H Maming tidak hadir dalam beberapa kali sidang disertai dengan surat pemberitahuan izin dan sekali sakit.

“Kalimat mangkir jelas framing yang tidak pada tempatnya dalam kasus ini. Dalam sidang lanjutan pak Mardani hadir secara virtual atas persidangan yang menghadirkan saksi secara virtual itupun telah disetujui oleh hakim,” ujar Berry sapaan akrabnya yang juga merupakan seorang Konsultan itu.

Namun sangat disayangnyakan, sambungnya. Kemudian hakim justru malah mengeluarkan surat pemanggilan kehadiran langsung.

“Sebagai warga negara yang baik pak Mardani akhirnya hadir memenuhi persidangan secara langsung dan memberikan keterangan di depan persidangan,” jelas Aktivis Lingkungan Hidup, Sosial dan HAM ini.

Saat disinggung mengapa Sekretaris PWNU Kalimantan Selatan (Kalsel) ini mesti merespon paham yang dia amggap keliru tersebut dan berupaya menjelaskan fakta yang sedang terjadi. Karena sebagai bagian dari jamiyah NU dirinya mesti menyampaikan informasi yang benar.  Tukasnya. (Red)

Baca Juga  Polisi Tangkap Perampas Kalung Emas Nenek di Pemurus Dalam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *