Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Banjarmasin

Mantan Kadis ESDM Tanbu Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

×

Mantan Kadis ESDM Tanbu Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Sebarkan artikel ini

Bacakabar.idBANJARMASIN, Terdakwa dugaan korupsi pengalihan izin usaha petambangan di Tanah Bumbu (Tanbu) yakni Mantan Kepala Dinas ESDM Tanbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (22/6/2022).

Dwijono diputus pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 500 juta yang jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah di Ruang Sidang 1 Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Putusan ini didasarkan atas keyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi.

Ini sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 12 Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Ketua Hakim juga meyakini terdakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang seperti yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 3 UU nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua primair.

Dalam pertimbangannya, Ketua Hakim juga menyertakan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Sebelumnya, dalam rangkaian persidangan perkara ini, terdakwa disebut telah menerima aliran dana senilai Rp 27 miliar dari pengusaha sektor pertambangan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Almarhum (Alm) Henry Soetio.

Dana itu di antaranya diserahkan melalui kartu ATM milik anak buah Alm Henry Soetio kepada terdakwa dan digunakan terdakwa sebagai modal memulai usaha di sektor pertambangan serta untuk kepentingan pribadinya.

Penyerahan dana tersebut diyakini Penuntut Umum merupakan gratifikasi terkait peran terdakwa dalam pengalihan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN beberapa tahun sebelumnya.
(Mahyuni)

Baca Juga  Golkar Kalsel Serahkan SK Kepengurusan DPD Kabupaten/Kota Hasil Musda XI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *