Majalengka

Majalengka Targetkan Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari

×

Majalengka Targetkan Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari

Sebarkan artikel ini

MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menyiapkan layanan peralihan hak terintegrasi untuk mempercepat proses balik nama sertifikat tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.

Program tersebut disosialisasikan di Gedung Yudha Karya, kompleks Pemda Majalengka, Rabu (28/10/2026). Pelaksanaannya melibatkan Kantor Pertanahan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan notaris.

Bupati Majalengka Eman Suherman mengatakan percepatan layanan pertanahan menjadi salah satu langkah untuk memperkuat daya tarik investasi daerah. Menurutnya, kepastian prosedur, biaya, waktu pelayanan, dan aspek hukum penting bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

“Ini terobosan luar biasa. Pemerintah daerah tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur dan tata kelola pemerintahan, tetapi juga memfasilitasi kemudahan layanan publik serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor,” ujar Eman.

Menurut Eman, percepatan layanan pertanahan juga berkaitan dengan upaya meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Saat ini, sekitar 88 persen keuangan daerah masih bergantung pada transfer pemerintah pusat, sedangkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar 12 persen.

Dari total PAD tersebut, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menyumbang sekitar 25 persen. Integrasi layanan balik nama sertifikat diharapkan dapat mempercepat validasi transaksi dan pelaporan pajak.

“Dengan integrasi layanan ini, validasi dan pelaporan pajak daerah akan lebih akurat dan cepat. Kami optimis kontribusi BPHTB terhadap PAD bisa meningkat melampaui capaian saat ini,” katanya.

Di sektor investasi, realisasi investasi Majalengka pada 2026 telah mencapai Rp3,3 triliun dari target Rp3,6 triliun.

Pemkab Majalengka juga menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 37.000 hektare. Jika ditambah lahan cadangan, luasnya mencapai sekitar 41.000 hektare atau sekitar 81 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS).

Baca Juga  Atap Tiga Kelas SDN 2 Andir Majalengka Ambruk

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Majalengka Hendro Prastowo menjelaskan layanan peralihan hak terintegrasi tersebut dibagi dalam beberapa tahapan dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.

Validasi BPHTB oleh Bapenda ditargetkan selesai maksimal tiga hari sejak pembayaran. Setelah itu, PPAT atau notaris menyelesaikan pelaporan Akta Jual Beli (AJB) secara elektronik maksimal dua hari.

Selanjutnya, Kantor Pertanahan memproses penerbitan sertifikat dalam waktu lima hari.

“November hingga Desember 2026 kami manfaatkan untuk pematangan sistem, penyelarasan prosedur, dan koordinasi seluruh pemangku kepentingan. Target kami, paling lambat awal 2027 layanan 10 hari ini sudah beroperasi penuh tanpa kendala,” kata Hendro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *