Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
DaerahKalimantan TengahKapuas

Lupa Cabut Kunci, Motor Scoopy Raib Digondol Maling

×

Lupa Cabut Kunci, Motor Scoopy Raib Digondol Maling

Sebarkan artikel ini

Poto Ilustrasi

Bacakabar.id Kuala Kapuas – Apes dialami Ahmad KA, dalam hitungan menit sepeda motor merk Honda Scoopy warna krem merah Nopol KH 2146 BS, raib digondol maling

Pelaku dengan mudah membawa kabur motor korban, lantaran kunci kontak masih menancap pada sepeda motor tersebut.

Peristiwa itu terjadi di depan rumah korban di Jalan Pemuda kilometer 1,7 RT011 RW001 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Atas kejadian tersebut korban yang mengalami kerugian kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Polres Kapuas IPTU Iyudi Hartanto membenarkan peristiwa dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) tersebut.

Iyudi mengungkapkan, unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup Unit Reskrim Polsek Alalak (Polda Kalsel) telah berhasil mengamankan terduga pelaku yang di identifikasi merupakan residivis kasus Curanmor berinisial MR alias Riyan (28), pada Jum’at, (2/12) sekitar pukul 11.30 WITA, di Jalan Komplek Arta Raya, Desa Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.

Kasatreskrim menjelaskan, berdasarkan kronologis kejadian, pada hari Selasa, 29 November 2022 sekitar pukul 16.20 WIB, korban pulang dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan korban menaruh sepeda motor di depan rumah dengan keadaan kunci motor masih berada di sepeda motor.

Kemudian, lanjutnya, korban masuk kedalam rumah untuk mencuci tangan, berselang sekitar setengah jam kemudian, sekitar jam 16.30 WIB, korban keluar rumah untuk mengambil kunci motor yang lupa dilepaskan. Namun, sepeda motor milik korban sudah tidak ada lagi didepan rumah.

“Pelaku serta barang bukti 1 unit motor honda scoppy warna krem merah nomor polisi KH 2146 BS beserta kunci telah berhasil diamankan. Modus operandi pelaku mengambil kendaraan yang terparkir dengan kunci tertancap di sepeda motor. Kepada pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana
tentang tindak pidana pencurian sepeda motor,” ungkap IPTU Iyudi Hartanto kepada awak media, Jumat,(2/12/2022).

Baca Juga  Perkuat Sinergi, BRI Kuala Kapuas Gelar Laga Mini Soccer Bersama Kejari Pulang Pisau

Ia menambahkan, pelaku merupakan residivis perkara pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana di wilkum Polres Kotawaringin Timur pada tahun 2013, pernah di Vonis 1 tahun 6 bulan. Kemudian tindak pidana pencurian tahun 2014 (Vonis 2 tahun 6 bulan). Pelaku juga pernah di Vonis 10 bulan terkait tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana di wilkum Polres Kotawaringin Timur pada tahun 2016. (Rahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *