LSM Tuding PT. AGM Serobot Lahan Warga,Perusahaan Bantah,Tempuh Jalur Hukum

  • Bagikan

Bacakabar.idBanjarmasin, Puluhan Massa yang tergabung dalam penggiat Anti Korupsi terdiri dari Lembaga Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK-APP) Kalimantan Selatan, bersama Forum Peduli Bangsa dan Negara (FORPEBAN) dan DPD Pemuda Islam Kalsel kembali menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan Kamis, (31/3/2022) yang ada di Jalan DI Panjaitan, Banjarmasin.

Puluhan massa tersebut memulai aksinya dari Nol Kilometer dengan berjalan kaki menuju Kantor Kejati Kalsel, sambil berorasi untuk menyuarakan aspirasinya serta membentangkan spanduk yang berisikan Permasalahan yang ingin di laporkan.

Sesampainya di depan kantor Kejati Kalsel Para pengunjuk Rasa di sambut oleh Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Kalsel Romadu Novalino beserta jajaran.

Aliansyah selaku Kordinator aksi yang juga Ketua dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK-APP Kalsel dalam orasinya menyampaikan beberapa tuntutan Kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan untuk memberikan Perlindungan Hukum dengan memerintahkan PT. Antang Gunung Meratus, menghentikan kegiatan Pertambangan Batubara di lahan pemegang hak atas tanah yang atas nama H. Fahriansyah, S.Sos.

Adapun lahan berlokasi di Desa Batang Kulur Kiri, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HST) sebelum mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah (penyelasaian ganti rugi) sesuai dengan: Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara BAB XVIII.

Penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan, Pasal 135. Pemagang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah. Pasal 138. Hak atas IUP, IPR, atau IUPK bukan merupakan pemilikan hak atas tanah.

Memerintahkan kepada PT. Antang Gunung Maratus untuk melakukan Reklamasi lubang-lubang pasca tambang di lahan yang belum mendapat persetujuan dari pemegang hak tanah (penyelasaian ganti rugi) sesuai dengan UU RI No 4 Th 2020 Tentang Minerba.

Baca Juga  Peringati HBA ke 64, Kajati Kalsel Harapkan Insan Adhyaksa Lakukan Evaluasi dan Instrospeksi

Usai aksi, Aliansyah dihadapan awak media mengatakan,”Yang pertama kita menyampaikan tentang adanya penyerobotan lahan yang di lakukan oleh Perusahaan PT. AGM yang sudah puluhan tahun bekerja di Kalimantan Selatan,” terangnya.

“Kita merasa malu, PT AGM itukan perusahaan besar, harusnya jadi contoh bagi perusahaan lain, jangan mereka ikut menyerobot lahan milik rakyat, memang mereka boleh mendapat izin PKP2B tapi selesaikan dulu lahan-lahan milik masyarakat jangan main serobot,” tukasnya.

Masyarakat Kalimantan Selatan, sambungnya. Pasti akan melawan bila lahan mereka belum ada pembebasan, sudah di serobot, dicuri serta diambil apakah tidak malu. Sedangkan AGM itu perusahaan besar, tambahnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, kuasa Hukum dari PT. Antang Gunung Meratus (AGM) Suhardi SH membantah, kalau lahan tersebut telah diserobot oleh PT.AGM.

Menurutnya, sebagai lahan yang masuk dalam Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) PT.AGM atas lahan tersebut telah mendapat izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dari pemerintah.

“Ia justru mengaku sangat heran, kenapa ada warga yang mengklaim bahwa memiliki lahan tersebut, padahal lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan,” imbuhnya.

Lahan itu resmi dan ada IPPKH nya dari Pemerintah, kita justru merasa heran kenapa masih ada warga yang mengklaim bahwa memiliki lahan tersebut, padahal itu kawasan Hutan,”ucapnya.

Suhardi SH juga menegaskan, bahwa PT AGM telah memberikan Ganti Rugi atas Tanaman yang tumbuh kepada masyarakat yang sebelumnya telah menggarap lahan tersebut.

“Pihak kami tidak akan segan-segan untuk menempuh upaya jalur Hukum, karena atas tuduhan atas penyerobotan lahan, ini sudah mencemarkan nama baik dari PT.AGM.” Tegasnya. (Faisal)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *