BANJARMASIN, Bacakabar – Lembaga Studi Visi Nusantara LS Vinus menyatakan dukungan penuh atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan yang mencabut akreditasi salah satu lembaga pemantau pemilu menjelang Pilkada Banjarbaru 2025.
Langkah KPU ini dinilai sebagai bagian penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme proses demokrasi, bukan sekadar urusan administratif. LS Vinus menekankan bahwa akreditasi bukan hanya formalitas, tetapi mencerminkan komitmen terhadap etika dan hukum dalam pemantauan pemilu.
“Akreditasi tak hanya soal legalitas administratif, melainkan juga mencerminkan komitmen terhadap nilai-nilai etis dalam pengawasan pemilu,” ujar Koordinator LS Vinus Kalsel, Muhamad Arifin, di Banjarmasin, Sabtu (10/5/2025).
Sambungnya, pemantau pemilu wajib menjalankan tugas secara independen, objektif, dan netral, serta tidak terlibat kepentingan peserta maupun penyelenggara pemilu.
“Pemantau bukanlah aktor yang berpartisipasi maupun mengadili hasil pemilu. Peran utama mereka adalah mengamati dengan cermat dan menyampaikan hasilnya sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas demokrasi,” tambah Arifin.
LS Vinus memandang pencabutan akreditasi sebagai bentuk evaluasi sehat, bukan hukuman, dan berharap lembaga terdampak dapat menjadikan pembelajaran.
“Kita harus mampu menerima proses evaluasi dengan bijak. Evaluasi ini merupakan momentum untuk memperkuat peran pemantau dalam menjaga keadilan dan keterbukaan proses pemilu,” tuturnya.
LS Vinus mengingatkan KPU memiliki kewenangan penuh untuk memastikan elemen terlibat dalam pemilu bekerja sesuai prinsip hukum dan etika.
Dia mengajak semua lembaga pemantau untuk terus mengedepankan pemantauan yang edukatif dan konstruktif, demi pemilu yang adil dan transparan.












