Bogor, bacakabar – Longsor di kawasan vila Cisarua menewaskan dua orang. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menegur keras pembangunan vila yang berdiri di lahan rawan bencana tersebut.
Menteri LH Hanif Faisol mengunjungi langsung lokasi longsor di Cisarua, Kabupaten Bogor, Senin (7/7/2025). Ia menegaskan, bangunan vila yang menyebabkan korban jiwa seharusnya tidak pernah berdiri di lokasi tersebut.
“Korban jiwa muncul karena vila berdiri di lokasi yang seharusnya tidak layak untuk pembangunan,” ujar Hanif saat memberi keterangan kepada wartawan.
Hanif memastikan kementeriannya akan memproses kasus ini secara hukum. Ia menyebut pemilik vila harus bertanggung jawab karena melanggar aturan lingkungan dan menyebabkan korban jiwa.
“Saya akan kenakan Pasal 98 tentang kejahatan lingkungan. Pemilik vila bisa menerima hukuman 3 sampai 10 tahun penjara dan denda Rp3 hingga Rp10 miliar,” tegas Hanif.
Hanif juga menegaskan akan menyeret pihak korporasi jika terbukti terlibat dalam pembangunan vila tersebut. Ia menyebut penyidik akan merumuskan pelanggaran hukum secara objektif dan independen.
“Kalau terbukti ada perusahaan di balik pembangunan ini, kami akan proses sebagai kejahatan korporasi,” katanya.
Hanif menyatakan bangunan vila akan disegel selama proses hukum berlangsung. Ia belum memutuskan pembongkaran karena vila berstatus sebagai barang bukti.
“Saya minta penyidik segera mengamankan lokasi. Kami akan gunakan bangunan sebagai barang bukti sampai sidang selesai,” ungkapnya.
Hanif mengakui proses hukum lingkungan membutuhkan waktu yang tidak singkat. Sembari menunggu proses, ia meminta semua pihak menjaga lokasi dan menghentikan aktivitas pembangunan di area rawan longsor.
“Saya sudah lihat sendiri, lahannya sangat rawan longsor. Pemerintah akan tanami kembali kawasan ini dengan vegetasi keras sebagai rehabilitasi,” ujar Hanif menutup keterangannya.




