Probolinggo

Lima Jam Setelah Izin Shooting Dibuka, Gunung Bromo Erupsi Semburkan Abu 500 Meter

×

Lima Jam Setelah Izin Shooting Dibuka, Gunung Bromo Erupsi Semburkan Abu 500 Meter

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO – Gunung Bromo mengalami erupsi dengan menyemburkan abu vulkanik setinggi sekitar 500 meter di atas puncak kawah, Kamis (5/11/2026) sore. Erupsi terjadi sekitar lima jam setelah Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) membuka kembali izin kegiatan shooting dan penyelenggaraan event di kawasan tersebut.

Berdasarkan laporan pengamatan gunung api, erupsi terjadi sekitar pukul 17.11 WIB. Aktivitas itu terekam pada seismogram dengan amplitudo maksimum 23 milimeter dan durasi 46 detik.

Kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tipis hingga tebal. Abu bergerak ke arah barat mengikuti arah angin.

Rekaman kamera pengawas (CCTV) milik Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) di Dusun Cemoro Lawang, Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, juga memperlihatkan semburan abu dari kawah Gunung Bromo.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Probolinggo, Oemar Sjarief, membenarkan kejadian tersebut. Menurut dia, kondisi di sekitar kawasan Bromo hingga Kamis sore masih terpantau aman.

Meski demikian, BPBD terus memantau perkembangan aktivitas vulkanik dan berkoordinasi dengan petugas PVMBG.

Oemar mengatakan, ketinggian kolom abu kali ini relatif tidak jauh berbeda dibandingkan aktivitas pada hari-hari sebelumnya. Namun, terjadi penebalan asap setelah erupsi.

“Menyikapi aktivitas vulkanik ini, petugas mengimbau wisatawan maupun masyarakat Tengger agar tidak melakukan aktivitas dalam radius satu kilometer dari kawah Gunung Bromo,” ujar Oemar saat dihubungi.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi mengenai kemungkinan penutupan kembali kawasan wisata Bromo. Masyarakat dan wisatawan diminta mematuhi rekomendasi petugas serta memantau informasi perkembangan aktivitas gunung dari instansi berwenang.

Sebelumnya, pada Kamis sekitar pukul 12.00 WIB, Balai Besar TNBTS mengumumkan pembukaan kembali izin kegiatan pengambilan gambar atau shooting dan penyelenggaraan event komersial maupun nonkomersial di kawasan Gunung Bromo.

Baca Juga  Menteri ESDM Bahlil Sidak SPBU di Malang, Pastikan Kualitas Pertalite Bening dan Layak

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PG.31/T.8/BIDTEK/HMS.01.07/B/11/2026 yang ditandatangani Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha.

Rudijanta menjelaskan, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan perkembangan kondisi lapangan dan cuaca. Hasil pemantauan kelembapan vegetasi, curah hujan harian, serta pemetaan titik panas menunjukkan tingkat kerawanan kebakaran hutan di kawasan TNBTS menurun ke level aman terkendali.

Pembukaan kembali izin juga mempertimbangkan keberlanjutan aktivitas wisata serta kondisi sosial ekonomi masyarakat dan pelaku jasa wisata.

“Pembukaan kembali ini kami lakukan dengan tetap mengedepankan prinsip konservasi dan keselamatan, seiring dengan menurunnya tingkat kerawanan kebakaran hutan di kawasan TNBTS,” demikian keterangan Kepala Balai Besar TNBTS.

Pengumuman tersebut sekaligus mencabut kebijakan penghentian sementara kegiatan shooting dan event komersial maupun nonkomersial melalui Pengumuman Nomor PG.21/T.8/BIDTEK/HMS.01.07/B/09/2026 tertanggal 7 September 2026.

Meski izin telah dibuka kembali sejak 5 November 2026, setiap pemohon tetap diwajibkan mengajukan perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan dan mengikuti standar operasional prosedur (SOP) Balai Besar TNBTS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *